Polres Malra Kirimkan SPDP Ke Kejaksaan Setempat
Langgur, Malukupost.com – Pihak PT Bank Maluku Maluku Utara (BM-Malut) Cabang Tual akan menyurati Direksi, terkait sanksi yang diberikan kepada salah satu karyawannya yang diduga terlibat kasus Narkoba.
Kepala BM-Malut Cabang Tual, J. Mailoa mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keterlibatan salah satu karyawannya yang diduga terlibat kasus narkoba. Untuk itu, pihak pihaknya berencana menyurati Direksi guna menindaklanjuti ataupun memberikan sanksi yang sesuai.
“Hanya saja, pihak BPDM masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, sebagai dasar untuk penanganan secara internal,” ujarnya di Langgur, Kamis (3/5).
Menurut Mailoa, bukti keterlibatan AL tergantung dari surat hasil pemeriksaan dari kepolisian yang membenarkan karyawan tersebut sementara menjalani proses hukum terkait kasus narkoba.
“Surat pemeriksaan dari kepolisian merupakan dasar untuk kita menyurati Direksi, saat ini kita belum bisa menyurati, karena ini bukan masalah dalam lembaga, tapi ini masalah pribadi yang bersangkutan, harus ada bukti yang menerangkan dia salah atau benar, nah kami sementara menunggu keterangan dari kepolisian,”ungkapnya.
Mailoa menambahkan, sanksi administrasi pasti akan diberikan kepada AL alias Boris jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti.
“Sanski administratif akan diberlakukan, saat ini kita hanya menungu hasil investigasi, persidangan hingga penetapan yang bersangkutan sebagai terdakwa. Tindakan tetap kita ambil, namun apa hukumannya itu berdasarkan keputusan Direksi,”pungkasnya.
Polres Telah Mengirimkan SPDP
Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Malra IPTU Maslan Mullan saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap AL alias Boris (sekuriti BM-Malut Cabang Tual) ke Kejaksaan Negeri Tual yang dikirim tanggal 2 Mei 2018 tersebut karena penyidik mempunyai range waktu pemeriksaan, kurang lebih 7 hari untuk memastikan penyelidikan bisa dilanjutkan atau tidak.
“Berdasarkan ketentuan, SPDP dapat dikirim setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya jika semua unsur telah terpenuhi barulah SPDP dikirim,” katanya.
Dijelaskan Maslan, dalam penyelidikan tidak mengharuskan kepolisian menyurati instansi terkait. Melihat proses hukum yang menjerat tersangka adalah murni dilakukan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut paut dengan instansi. Namun pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak BM-Malut jika surat tersebut memang dibutuhkan.
“Kalau dilihat dari kasusnya, kan dilakukan oleh pribadi bukan instansi, jadi dalam penyelidikan tidak diharuskan untuk menyurati BM-Malut, namun jika memang dibutuhkan untuk kepentingan internal, kami akan berkoordinasi,”tandasnya.
Untuk diketahui, AL alias Boris ditangkap Satuan Narkoba Polres Malra atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Lelaki 48 tahun ini disergap di kediamannya, yakni di Kompleks Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual pada Rabu 25 April 2018.
Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 0,47 gram sabu, yang disimpan di dalam dompet tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah. (MP-11)




