Miris..!! Ini Hasil Analisis BPK Terhadap APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022

penjabat bupati tanimbar
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey

Saumlaki, Malukupost.com – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey membeberkan kondisi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah di lakukan kajian analisis terhadap APBD tahun 2022 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD tahun 2021.

“Ada fakta yang membuktikan bahwa Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki utang pihak ketiga yang sudah di audit cukup besar berdasarkan LHP BPK-RI nilainya sebesar Rp.221.594.437.433,72,” ujarnya di Saumlaki, Kamis (18/8/2022).

Menurut Indey, hal itu sudah diketahui oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga menyebabkan LPJ ditolak oleh empat fraksi pada saat paripurna beberapa waktu kemarin. Selain utang pihak ketiga (UPK), terjadi defisit sebesar Rp100 miliar lebih secara hitungan kotor yang belum bisa ditetapkan karena termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai batang tubuh APBD.

“PAD pada batang tubuh APBD 2022 yang dianggarkan adalah Rp62.000.000.000 padahal realisasi tahun sebelumya tidak pernah mencapai angka tersebut. Bappeda mengusulkan sebenarnya hanya Rp32.080.314.595,95 tetapi yang termuat dalam APBD tahun 2022 adalah Rp62 miliar, jadi selisinya sebesar Rp29.919.685.404,05, nilai tersebut tentu masuk dalam ruang defisit,” ungkapnya.

Dijelaskan Indey, pemerintah kabupaten belum bisa menetapkan nilai sebesar itu karena masih perlu digenjot dengan kerja ekstra hingga akhir tahun 2022. Sementara pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022, sebesar Rp911.806.186.275, jika dihitung secara riil antara pendapatan transfer dan pendapatan pusat Rp833.806.186.275 maka ada defisit pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022 senilai Rp78 miliar.

“Padahal setelah koordinasi dengan BPKAD provinsi Maluku, Kabupaten kita hanya mendapat Rp15.380.973.908. Jika dikurangi dengan Rp.78 miliar gimana hasilnya? Dan itu fakta” tandasnya.

Indey mengaku harus gamblang menginformasikan hasil analisis itu ke publik agar diketahui secara luas oleh masyarakat sehingga menepis asumsi ketidakmampuannya mengelola keuangan dengan dana yang ditetapkan mendekati Rp1 triliun itu.

“Hal itu merupakan perwujudan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa Pemda wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan harus mudah diakses masyarakat. Informasi tersebut setidaknya memuat informasi penganggaran serta anggaran dan laporan keuangan daerah,” katanya.

“Belum lagi jika dihitung secara teliti antara APBD Induk dan APBD Perubahan terdapat selisih Rp74 miliar lebih dan terdapat jumlah belanja yang ditetapkan sebesar Rp1,64 Triliun, bagaimana memposisikan pendapatan dan belanja sementara selisih sekitar Rp.90 miliar,” katanya lagi.

Indey juga menyentil soal batang tubuh APBD Induk, tertera item penerimaan kredit daerah senilai Rp81 miliar yang tidak diketahui penggunaannya. Kondisi keuangan daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar diibaratkan sebagai sebuah kue yang nilanya Rp1,64 triliun itu harus dibagi habis ke semua OPD hingga Kelurahan dan tidak boleh ada selisih, sedangkan pendapatan riil tidak lebih dari Rp10 miliar.

“Sebagai contoh misalnya pada Dinas A terdapat Rp.20 miliar termasuk gaji dan lain-lain, untuk belanja barang dan jasa dan belanja modal ditambah item rehab kantor. Pekerjaan sudah selesai tetapi tidak bisa terbayarkan karena uang tidak ada di kas, hanya angka saja” tegasnya sembari dirinya memastikan cara kerja kotor itu tak boleh dipertahankan dan hal itu akan dibahas bersama DPRD untuk dicarikan solusinya.

Pos terkait