
Langgur, MalukuPost.com – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) KPK Ritelah menetapkan dua ohoi (desa) lokasi sosialisasi desa anti korupsi di kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Buati Malra M. Thaher Hanubun dengan KPK RI Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat saat melakukan Audensi dan Observasi Percontohan Desa Antikorupsi Indonesia di Langgur, Rabu (15/02/2023).
Kepada awak media, Bupati Hanubun menjelaskant erkait dengan Dua Oho/Desa yang akan ikut serta dalam penilaian tim penilaian desa anti korupsi dan Malra menjadi bagian dari Lokasi yang akan dinilai menjadi tempat kick off anti korupsi.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan OPD yang melakukan pendampingan yaitu Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPA) serta Dinas Kominfo.
Sementara itu, Ketua Tim Observasi Observasi Percontohan Desa Antikorupsi Indonesia untuk Malra, Andhika Widiarto, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam paparannya menjelaskan, bahwa sesuai koordinasi bersama Kementerian terkait, maka dua ohoi di Malra-Provinsi Maluku dilakukan observasi kegiatan ini.
Andhika mengungapkan ada indikator desa anti korupsi yang harus dipenuhi antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kapasitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Dukungan pemerintah daerah, lanjut Andhika, dalam beberapa tahapan yaitu observasi yang saat ini dilakukan dan lanjutannya bimtek yang didampingi Inspektorat, DPMPA dan Dinas Kominfo Malra, monitoring evaluasi serta terakhir penilaian oleh tim.
“Observasi desa pada 22 provinsi termasuk Maluku dimana didalamnya kabupaten Maluku Tenggara ada dua desa ini,” ujarnya.
Dikethaui, usai melakukan aiudens, Tim KPK RI lakukan survei dua tempat yang menjadi target pelaksanaan kegiatan lanjutan yaitu Stadion Maren dan gedung Serba Guna Larvul Ngabal di Langgur yang didampingi.


