Bula, MalukuPost.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian kabel di PT Citic Ceram Energy Limited (CEL).
Penata Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres SBT, Suwardin Sobo mengatakan, pada 21 Februari 2023 lalu telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Moh Haryono lantaran diduga melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 408 ayat 1 KUHPidana.
“Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2023 s/d 12 Maret 2023, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya di Bula, Sabtu (08/04/2024).
Suwardi menambahkan, penetapan dan penahanan terhadap salah satu tersangka baru tersebut merupakan pengembangan kasus pencuarin kabel listrik jenis Round 5 KV yang melibatkan Said Ali Alhamid, Said Mahdi Alhamid dan Jamil Lestaluhu.
“Ini pengembangan dari kasus pencurian kabel listrik di PT Citic CEL,” ungkapnya.


