Serius Usut Proyek TPT Yarler, Kejari Tual Datangkan Ahli Konstruksi

Tual, MalukuPost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terus mengusut dugaan penyimpangan proyek RR Tembok Penahan Tanah (TPT) Yarler tahun 2020.

Proyek yang bersumber dari APBD Kota Tual itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 1,24 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Tual mendatangkan ahli konstruksi dari kalangan akademisi di Manado, Sulawesi Utara.

Ahli tersebut diterjunkan untuk memeriksa ukuran dan material yang digunakan dalam pekerjaan TPT.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tual, Budi Setiawan, mengatakan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

“Yang pasti kemarin kami mengecek untuk ukuran dan bahan material yang dipakai. Selanjutnya hanya ahli yang mengerti,” kata Budi.

Dia mengatakan, penyidik turun ke lapangan untuk memastikan kondisi pekerjaan, termasuk keamanan jalan. Sementara pemeriksaan teknis dilakukan oleh ahli konstruksi.

Budi menyebut ahli telah mengambil sampel batu yang terpasang pada talud proyek tersebut.

“Saya lihat ada batu yang diambil oleh kawan-kawan ahli,” ujarnya.

Menurut Budi, sampel tersebut nantinya akan diperiksa dan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat penyedia.

“Jadi terkait kualitas (batu) itu nanti kita akan sesuaikan dengan RAB yang direncanakan oleh kawan-kawan penyedia, disesuaikan dengan fakta lapangan,” jelasnya.

Dia menegaskan dokumen pekerjaan harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Jika terdapat perbedaan, penyidik akan mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau memang ada perbedaan berarti kan memang sudah ada permainan. Tapi memang kalau seandainya batu yang terpasang dengan yang di dokumennya sesuai, biar ahlinya menjawab,” katanya.

“Jadi ya berkas dokumen dengan fakta di lapangan harus sesuai. Kalau nggak sesuai, itu bisa diduga ada indikasinya,” sambung Budi.

Budi mengatakan hingga kini belum terdapat penambahan saksi dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan tambahan akan dilakukan apabila penyidik menemukan perkembangan baru.

“Untuk saksinya masih sepertinya belum ada penambahan, masih seperti yang kemarin. Tapi nanti kalau ada perkembangan lagi, pasti langsung dilakukan pemeriksaan tambahan oleh kawan-kawan penyidik,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan proyek tersebut berasal dari kalangan akademisi di Manado.

Budi mengatakan proyek tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pemeriksaan itu ditemukan sekitar Rp 9 juta yang kemudian telah dikembalikan oleh pihak penyedia.

Namun, Kejari Tual menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang kemudian menjadi dasar peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ya memang BPK pernah turun dan hasilnya ditemukan hanya sekitar Rp 9 juta, bayaran sudah dikembalikan oleh kawan-kawan penyedia atau pihak instansi tersebut,” kata Budi.

“Nah ini kan hanya di tahap pemberkasan oleh BPK. Sedangkan di fakta penyelidikan ditemukan diduganya ada perbuatan melawan hukum oleh oknum atau orang-orang tertentu,” sambungnya.

Budi mengatakan keyakinan penyidik terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum membuat perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tual.

“Makanya kawan-kawan penyidik berkeyakinan bisa ditingkatkan ke penyidikan. Makanya ditingkatkanlah kawan-kawan Pidsus statusnya menjadi penyidikan,” ujarnya.

Terkait potensi kerugian negara, Budi mengatakan penghitungan masih menunggu hasil pemeriksaan auditor.

“Untuk penghitungan kerugian negara itu nanti biarkan ahli yang menentukan. Kita hanya bisa mendukung,” katanya.

Kejari Tual akan berkoordinasi dengan ahli dan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Secepatnya kami koordinasi dengan kawan-kawan ahli agar langsung dihitung oleh auditor untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Budi berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini sudah bisa ada kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkasnya.

Pos terkait