AMBON, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan persoalan yang terjadi di Negeri Samasuru, termasuk pemalangan SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah, bukan merupakan persoalan penetapan kembali batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Selasa (08/09/2026).
Ia mengatakan, secara hukum batas administrasi Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Bahkan, dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah sepakat untuk berpedoman dan melaksanakan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, termasuk melakukan penyesuaian administrasi, penataan aset, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.
Karena itu, persoalan yang muncul saat ini bukanlah persoalan penetapan kembali batas wilayah, melainkan dampak administratif dan sosial yang muncul dalam proses penataan satuan pendidikan dan aset berdasarkan batas administrasi yang telah memiliki dasar hukum.
Kasrul juga meluruskan bahwa Gubernur, Hendrik Lewerissa tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup atau memalang sekolah di Samasuru.
Pemalangan sebagaimana diberitakan media lain, dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan, dengan alasan keberatan atas penggunaan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai status atau penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang tepat, bukan dengan tindakan yang mengakibatkan terganggunya proses belajar-mengajar,” Tandasnya,
Pada saat yang sama ungkap Kasrul, bahwa penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Proses pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sesuai kewenangan dan sistem data pendidikan nasional, setelah melalui pembahasan, kajian, analisis dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Menanggapi pemberitaan yang meminta Gubernur Maluku turun tangan mencari solusi, Pemprov Maluku memastikan bahwa langkah penyelesaian telah dan sedang dilakukan.
Kasrul mengaku, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB, dan Sekretaris Daerah Kabupaten SBB telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 9 September 2026, untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
“Kami memahami bahwa apa pun persoalan administrasi, batas wilayah maupun aset, jangan sampai anak-anak menjadi korban. Kepentingan peserta didik dan keberlanjutan proses belajar-mengajar harus tetap menjadi prioritas,”tegasnya.
Karena itu, Kasrul mengajak semua pihak untuk tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah. Penyelesaian harus dikembalikan pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.


