AMBON, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi Maluku meluruskan informasi terkait pemberitaan yang menyebut 43 SMA di Maluku membuka kelas baru yang belum terdaftar di Kementerian.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Kamis (03/09/2026) menegaskan bahwa berdasarkan data pengajuan resmi, hanya 8 SMA yang diajukan untuk penambahan rombongan belajar (rombel) pada Tahun Pelajaran 2026/2027.
Ia menjelaskan, munculnya kebutuhan penambahan rombel berawal dari meningkatnya jumlah pendaftar pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di sejumlah SMA di Maluku.
Kondisi tersebut membuat sejumlah sekolah membutuhkan tambahan rombel untuk mengakomodasi peserta didik yang telah mendaftar. Namun, penambahan rombel tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh sekolah.
Menurut Kasrul, setiap usulan penambahan rombel dilakukan melalui proses pengajuan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku.
Pengajuan itu mempertimbangkan kondisi riil peserta didik, daya tampung sekolah, serta kebutuhan layanan pendidikan di masing-masing sekolah.
Dari sejumlah SMA yang mengalami peningkatan jumlah pendaftar, hanya 8 sekolah yang secara resmi diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk penambahan rombel.
Delapan sekolah tersebut terdiri atas 5 SMA di Kota Ambon, 1 SMA di Kabupaten Buru, 1 SMA di Kabupaten Maluku Tengah, dan 1 SMA di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dari delapan sekolah yang diajukan, dua SMA telah mendapatkan persetujuan, sementara enam SMA lainnya masih dalam proses,”ujarnya.
Kasrul menegaskan, angka 43 SMA sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan data pengajuan resmi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Ia memastikan, setiap usulan penambahan rombel tetap melalui mekanisme administrasi dan koordinasi yang diperlukan serta memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan dan pendataan peserta didik.
Penambahan rombel tersebut, lanjut Kasrul, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengakomodasi tingginya animo masyarakat dalam pelaksanaan SPMB, sehingga peserta didik yang telah mendaftar tetap dapat memperoleh layanan pendidikan.
Pemerintah Provinsi Maluku juga memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal dengan tetap memperhatikan aturan, daya tampung sekolah, dan kondisi riil peserta didik di lapangan.


