Ambon, MalukuPost.com – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk pelaku usaha restotan/rumah makan, dan kafe yang tidak menyalakan alat Tapping-Box akan di tututp.
Dan diharuskan para pelaku usaha harus menggunakan Tapping-Box sebagai pencatatan transaksi pembayaran pajak 10 persen.
“Wattimena, meminta OPD teknis yang membidang, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon agar lebih intens melakukan pemantauan setiap hari,”ujarnya d Ambon, Kamis (10/08/2023).
Sebab telah memiliki landasan regulasi dan turut diawasi oleh Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
“Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka (pelaku usaha) akan taat dan patuh,” tambahnya.
Dijelaskan Wattimena pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen tidak ditarik dari keuntungan pelaku usaha namun dari masyarakat yang datang, sehingga dalam hal ini pelaku usaha tidak dirugikan.
“Ini kan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan, jadi yang tidak menyetor mesti ditindak, karena kita tidak merugikan pelaku usaha,” bebernya.
Menurut Wattimena, pelaku usaha tidak dapat berdalih soal Tapping-Box, sebab semuanya terkoneksi dan terpantau olehnya, lewat Dashboard Command Center di Balai Kota. Notifikasi “Hijau” berarti Tapping-Box dihidupkan, “Merah” berarti dimatikan.
“Kalau ada yang merah kita cek, turun ke lokasi, apakah restoran/rumah makan atau cafe tersebut belum buka atau sudah tutup, tetapi kalau masih beroperasi dan merah memang sengaja dimatikan,” katanya.
Wattimena mengingatkan kepada pelaku usaha yang bandel tidak menyalakan Tapping-Box, ada sanksi menanti baik berupa denda hingga penyegelan tempat usaha.


