Langgur, MalukuPost.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tual resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) Walikota (Wako) dan Wakil Walikota (Wawako) Periode 2024-2029. Diketahui, saat ini PKS di parlemen (DPRD) Kota Tual dihuni dua anggota legislatifnya.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penjaringan DPD PKS setempat Hasan Reniuryaan saat konferensi pers bersama awak media di Tual, Kamis (26/4/2023).
Reinuryaan menyatakan, meskipun PKS adalah partai kader, namun pihaknya membuka diri seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Tual.
“Kami (PKS) adalah partai politik dan milik semua masyarakat Kota Tual,” ujarnya.
Terkait dengan informasi yang berseliweran di tengah masyarakat bahwa rekomendasi partai besutan Ahmad Syaikhu itu akan diberikan kepada balon tertentu, Reniuryaan pun membantah.
“Informasi yang beredar bahwa rekomendasi PKS sudah disiapkan untuk kader itu tidak benar. Itu hanya masih berupa informasi,” terangnya.
“Kenapa kami harus membuka pendaftaran, karena kami tetap mengikuti mekanisme yang ada bahwa siapa pun yang ingin mendaftar Wako atau Wawako dan menggandeng PKS, kami terbuka untuk itu,” tegas Reniuryaan.
Ditanya soal tahapan untuk memperoleh rekomendasi dari DPP PKS, Reniuryaan mengatakan, pihaknya juga punya mekanisme.
“Formulir ini setelah diserahkan ke para balon Wako/Wawako itu ada yang kembalikan tapi ada pula yang tidak mengembalikan. Nah, ketika balon Wako/Wawako yang mengembalikan formulir maka kami akan memperoses,” bebernya.
Di tingkat internal, lanjut Reniuryaan, DPD PKS Kota Tual akan menjaring siapa-siapa (balon Wako/Wawako) yang mengembalikan formulir (mendaftar) dan diserahkan ke DPW untuk tahapan selanjutnya termasuk fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
“Secara umum pastinya ada kriteria tentang hasil survei dari DPW, dan disampaikan ke DPP. Nantinya DPP yang akan mengeluarkan rekomendasi kepada balon Wako/Wawako yang memenuhi syarat (baik itu syarat umum maupun internal yang ada di PKS),” pungkas Reniuryaan.
Diketahui, jadwal pendftaran yang dimulai dari pengambilan hingga pengembalian dokumen (formulir) di DPD PKS Kota Tual yakni sejak tanggal 24 April hingga 7 Mei 2024.


