Pasca Pengawasan Terhadap Pantarlih, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Tual

Pasca Pengawasan Terhadap Pantarlih Ini Penjelasan Bawaslu Kota TualTual, MalukuPost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual telah selesai melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Kegiatan coklit tersebut dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Koordinator Divizi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu setempat, M.Taher Jamco  mengatakan, kegiatan pengawasan yang dilaksanakan, dalam rangka melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Wali Kota Tual dan Wakil Wali Kota Tual.

“Adapun tugas dan fungsi Bawaslu hingga ke jajaran PKD adalah, dalam melakukan pengawasan tahapan berperdoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Jamco di Tual, Sabtu (27/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan seluruh Pantarlih, koordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa terkait data, orang yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024, orang yang menikah namun belum 17 tahun setelah penetapan DPT, yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT dan yang sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT.

Dari hasil coklit itu, lanjut Jamco, pihaknya menemukan berbagai macam masalah di lapangan.

Untuk itu, Bawaslu dan jajarannya langsung meminta dilakukan saran perbaikan secara tertulis agar ditindak lanjuti dengan cepat.

Diketahui, Dsebelum tahapan berjalan, Bawaslu dan Panwascam sudah mengirimkan himbauan kepada KPU dalam rangka proses awal Pantarlih itu berjalan.

Pos terkait