Tual, MalukuPost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) di Tual, Sabtu (12/10/2024).
Pantauan media ini, rakor dimaksud dihadiri Kapolres Tual AKBP Adrian Tuuk, Wakapolres Kompol Teddy, Kasipidum Kejaksaan Negeri Tual Sesca Taberima, Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Tual Habel Nixon Songjanan, serta anggota Sentra Gakkumdu Koa Tual.
Rakor tersebut untuk menyamakan pemahaman teknis peraturan hukum perundang-undangan tentang Pemilihan.
Hal ini dilakukan agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan adil, khususnya pada tahapan kampanye jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Wali Koat dan Wakil Wali Kota Tual Periode 2024-2029 pada 27 November nanti.
Diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan implementasi dari Peraturan Bersa (Perbres) antara Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI masing-masing dengan Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020 dan Nomor : 14 Tahun 2020.