Tual, MalukuPost.com – Salah satu tugas utama Penjabat (Pj) Wali Kota Tual adalah memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Tual Affandy Hassannusi dalam keterangan persnya di Tual, Jumat (11/10/2024).
Hassannusi menjelaskan, dasar hukum netralitas ASN tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan.
“Saya minta seluruh ASN untuk memahami dan mengerti tentang regulasi itu,” tegas Hassannusi.
Selain itu, terkait dengan kode etik anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), meliputi beberapa hal yakni menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga netralitas dan imparsialitas, berlaku adil dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan, mematuhi norma dan aturan dalam pengelolaan zakat, menjaga tertib hukum dan tertib sosial yang diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat.
Hassannusi mengungkapkan, sebagai tindaklanjut amanat perundang-undangan tersebut juga implementasi dari Rapat Koordinasi Kesiapan Kepala Daerah dalam Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat pada 17 September 2024 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) telah membentuk Tim Netralitas ASN Kota Tual.
“Tim ini dibentuk untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran netralitas ASN,” kata Hassannusi.
Dikethaui, tim dimaksud telah melakukan sosialisasi, menerima laporan masyarakat, dan melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas.
“Saya telah menginstruksikan tim untuk menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan dengan memberikan sanksi yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Ia menambahkan, seluruh Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah memiliki peran krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Dasar hukum tugas dan fungsi Ketua RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Olehnya itu, dalam upaya menjaga netralitas ASN, Hassannusi telah mengajak para Ketua RT untuk ikut serta dalam sosialisasi, menjadi pelapor jika ada pelanggaran dan bersinergi menjaga kamtibmas di wilayah kerja masing-masing.