Tual, MalukuPost.com – Ridwan Abduh Fadirubun resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual setelah dilantik oleh Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, pada Kamis (2/4/2026).
Turut hadir dalam pelantikan dimaksud yakni Wakil Wali Kota Amir Rumra.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Wali Kota Tual Nomor 821.22/SK/001/2026/KT tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tual oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tual, M. Ohoiuf.
Usai pembacaan surat keputusan, Fadirubun yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual langsung dilantik sebagai Pj Sekda.
Dalam jabatannya, Fadirubun diberi kewenangan melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tual, anggota DPRD Kota Tual, serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Tual.
Pengangkatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tual.


