Rakor Bersama Sentra Gakkumdu, Songjanan: Peran Jaksa Dan Polisi Sangat Penting

Kordiv P3S Bawaslu Kota Tual
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Tual, Habel Nixon Songjanan,. (foto:malukupost.com)

Tual, MalukuPost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tual, Sabtu (12/10/2024).

Sentra Gakkumdu sendiri terdiri atas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Pentingnya pihak kepolisian dan kejaksaan karena durasi waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 relatif singkat.

Olehnya itu, perlu adanya koordinasi antara unsur kepolisian dan kejaksaan agar tidak menghambat proses dimaksud.

Selain itu, Sentra Gakkumdu diperlukan mengingat orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang.

Karena itu, perlu adanya penindakan terhadap tindakan yang tidak adil atau curang, sehingga butuh peran kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu.

Kepada para wartawan usai rakor, Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Tual, Habel Nixon Songjanan menjelaskan, rakor dimaksud untuk menyatukan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilukada.

Menurutnya, jika dalam penanganan pelanggaran pilkada tidak ada persamaan persepsi, maka pada akhirnya laporan (temuan) tidak akan sampai pada penuntutan maupun peradilan

“Pada dasarnya katong (kita) sudah jalan, cuma dalam Pemilu dan Pilkada itu aturannya berbeda. Kalau pemilu digunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara pilkada gunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang didalamnya termuat proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu itu waktunya hanya tiga hari,” ungkap Habel.

Diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Olehnya itu, lanjut Habel, peran dari jaksa dan polisi itu sangat penting, mengingat Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka terkait dengan hal klarifikasi maupun penyitaan barang bukti.

“Bawaslu sangat membutuhkan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Terkait temuan berupa aduan dari warga terkait pelanggaran pilkada, Habel menyatakan, sejauh ini, Bawaslu Kota Tual belum menerima laporan (aduan) dari masyarakat.

Kendati begitu, pengawasan akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Tual hingga panwas adhoc (tingkat kecamatan dan desa/kelurahan) dalam tahapan kampanye yang tengah berlangsung.

“Pengawasan tetap dilaksanakan berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan SPTP kampanye yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian. Lokasi-lokasi yang digunakan para paslon dan tim untuk melaksanakan kampanye terbuka maupun tertutup akan tetap dipantau. Ketika ada yang melakukan pelanggaran, kami akan memberikan warning (teguran) oleh panwascam maupun panwaslu kelurahan desa (PKD) terkait dengan pencegahan. Jadi katong mulai dengan pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran. Jika tidak digubris maka akan dilakukan penindakan,” terangnya.

Ia berharap, ketiga unsur Gakkumdu saling bekerjsama dalam proses penanganan pelanggaran.

“Yang paling penting dalam proses tahapan pilkada ini, semua pihak (khususnya para paslon dan timnya) dapat menahan diri dan tetap mematuhi semua aturan yang ada, agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan menyusahkan dan merugikan individu pelaku,” pungkas Habel.

Pos terkait