Pengawas TPS Kecamatan Pulau Dullah Selatan Dilantik

pelantikan Pengawas TPS kecamatan Dulsel
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengawas TPS Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Kampus STIT Assalamah Tual, Senin (4/11/2024). foto: Bawaslu Kota Tual.

Tual, MalukuPost.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, resmi dilantik.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pengawas TPS dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 itu yang dipusatkan di Aula Kampus STIT Assalamah Tual, Senin (4/11/2024).

Hadir dalam pelantikan dimaksud yakni Sofyan Rahayaan (Ketua Bawaslu Kota Tual), Kordiv HP2H M. Taher Jamco dan Kordiv P3S Habel Nixon Songjanan.

Sebanyak 72 Pengawas TPS itu dilantik dan diambil sumpah oleh oleh Ketua Panwascam setempat, Rahman Raharusun, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwascam Dullah Selatan Nomor : 04/HK.01.00/Panwascam-Dulsel/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Disela-sela kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah, dilakukan pula penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas.

Raharusun dalam sambutannya mengatakan, sebelum sampai pada ptahapan pelantikan, pihaknya telah melaksanakan proses seleksi administrasi dan tes wawancara.

Tercatat, sebanyak 152 peserta yang mengikuti tahapan dan proses seleksi dimaksud.

Pasca tes wawancara, Panwascam Pulau Dullah Selatan akhirnya menetapkan 72 peserta yang dinyatakan lolos sebagai Pengawas TPS.

Raharusun berharap, sebagai salah satu ujung tombak saat pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti, para Pengawas TPS yang sudah dilantik, dapat melaksanakan tugas pengawasannya di seluruh TPS yang tersebar di lima Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Pulau Dullah Selatan.

Rincian penempatan petugas PTPS yakni 6 orang di Desa Taar (jumlah TPS : 6), 25 orang di Desa Tual (jumlah TPS : 25); Kelurahan Ketsoblak 14 orang (jumlah TPS : 14); Keluaran Lodar El 17 orang (dengan jumlah TPS : 17); dan 10 orang di tempatkan pada Kelurahan Masrum (dengan jumlah TPS : 10).

Pos terkait