BPC GMKI Ingatkan Ketua KNPI Malra Untuk Tidak Bernarasi Yang Menimbulkan Kegaduhan

Ketua GMKI Tual Malra
Ketua BPC GMKI Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara Masa Bhakti 2024-2026, Kristo Omaratan. (foto:dokpri)

Langgur, MalukuPost.com – Samuel E. Huwae baru saja dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) menggantikan orang dekat Murad Ismail yakni Jasmono.

Kursi jabatan Pj Bupati yang “dikuasai” Jasmono, tidak lagi diperpanjang, setelah setahun pimpin Malra.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian pun menunjuk Huwae sebagai Pj Bupati Malra untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan roda pemerintahan di daerah yang dijuluki Bumi Larwul Ngabal.

Pelantikan Huwae sebagai Pj Bupati Malra dilakukan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, Kamis (31/10) lalu.

Alih-alih akan melaksanakan tugasnya sebagai Pj Bupati, Huwae malah sudah diancam akan didemo oleh Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malra.

Hal itu disampaikan Ketua KNPI Malra M. Rizal Ohoitenan dalam pemberitaan di media online.

DPD KNPI Malra mengancam akan melakukan aksi demonstrasi menentang kepemimpinan Pj Bupati Huwae apabila melakukan pergantian pejabat kepala ohoi (desa) dan roling jabatan di lingkup Pemkab Malra.

Tidak sampai disitu saja. DPD KNPI Malra juga meminta Pj Bupati untuk tidak melakukan gerakan tambahan dengan membuat kebijakan yang akan menciptakan kegaduhan di Malra.

Pernyataan Ohoitenan yang terkesan arogan itu menuai reaksi keras dari sejumlah OKP. Salah satunya Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Kota Tual dan Malra.

Ketua BPC GMKI setempat Kristo Omaratan mengatakan, terkait pergantian Pj Kepala Ohoi (desa) adalah mutlak kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Pj Bupati Malra.

Masa bhakti Pj Kepala Ohoi adalah enam bulan, dengan tugas pokok yakni mempersiapkan proses kepala ohoi definitif dan menjalankan tugas pemerintahan di tingkat ohoi.

“Terhitung proses pengangkatan Pj Kepala Ohoi tertanggal 2 Mei 2024 sampai tanggal 2 November 2024 sudah tepat enam bulan. Artinya bahwa SK Pj Kepala Ohoi yang lama sudah tidak berlaku. Seharusnya pemerintah daerah mengangkat Pj Kepala Ohoi yang baru dalam kurun waktu secepatnya agar pemerintahan ohoi berjalan normal,” ungkap Omaratan di Langgur, Senin (4/11/2024).

BPC GMKI juga menyayangkan pernyataan Ketua KNPI Malra yang menyoroti persoalan pertemuan Pj Bupati dengan beberapa tokoh partai politik dan pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati.

Menurut Omaratan, saat itu Pj Bupati menghadiri undangan acara syukuran sekaligus silaturahmi dengan anggota DPRD Malra Periode 2024-2029 yang baru dilantik.

Bagaimana dengan ancaman aksi demonstrasi oleh KNPI Malra dan persoalan kamtibmas ?

Ketua BPC GMKI Masa Bhakti 2024-2026 itu menjelaskan, terkait aksi demonstrasi oleh KNPI Malra jika Pj Bupati tidak merespon, itu adalah hak mereka (KNPI) dan dijamin secara hukum.

“Kami tidak menghalangi niat aksi dimaksud, namun kami menilai KNPI Malra tidak objektif dalam menilai kinerja Pemda, tetapi mereka subjektif kepada Pj Bupati yang baru serah terima jabatan belum satu minggu ini. Artinya bahwa, KNPI Malra harus menilai dulu kinerja Pemda dalam hal ini Pj Bupati. Sementara Pj Bupati sama sekali belum melakukan aktifitas pasca pelantikan pada hari Kamis (31/10) lalu,” terang Omaratan.

Omaratan mengingatkan Ketua KNPI Malra agar tidak membangun narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa kondisi kamtibmas di Malra sejauh ini aman dan kondusif. Untuk itu, kami ingatkan saudara Ketua KNPI Malra jangan membuat narasi-narasi yang kemudian dapat memprovokasi masyarakat,” tegas Omaratan.

Pos terkait