Bodewin Terapkan WFH dan Sekolah Online 4 Hari Imbas Kabut Asap di Ambon

Ambon, Malukupost.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk siswa selama empat hari. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang tidak aman akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (13/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026). Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

Bodewin mengambil langkah tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemkot Ambon juga mempertimbangkan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura mengenai kondisi partikel PM2,5, PM10, dan peningkatan ozon yang berada pada tingkat tidak aman.

Selama periode tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Ambon diminta bekerja dari rumah. Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan masing-masing instansi dengan tetap memastikan pelayanan publik yang mendesak tidak terganggu.

Sejumlah instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai. Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, hingga kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri. Petugas yang bekerja di lapangan diminta menggunakan masker.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar tatap muka untuk jenjang PAUD, TK, SD atau sederajat, hingga SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan ke sistem PJJ. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar tetap berlangsung selama siswa mengikuti kegiatan dari rumah.

Peserta didik juga diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kondisi udara belum membaik.

Untuk mengantisipasi dampak kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan pernapasan lainnya. Kesiapan fasilitas kesehatan, ketersediaan obat-obatan, dan edukasi penggunaan masker turut menjadi perhatian dalam penanganan situasi tersebut.

Pemkot Ambon juga meminta koordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap, mengawasi kualitas udara, serta mengantisipasi munculnya titik api di wilayah kota.

Sementara itu, camat, lurah, kepala desa, dan raja di seluruh wilayah Ambon diminta memantau kondisi lingkungan masing-masing dan menyebarkan informasi kepada warga. Masyarakat diimbau memakai masker saat berada di luar rumah, khususnya anak-anak dan lansia, serta menghindari pembakaran sampah maupun lahan terbuka.

Pelaksanaan instruksi tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kabut asap, kualitas udara, dan kondisi kesehatan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi paparan polusi sekaligus menekan risiko gangguan pernapasan di Kota Ambon.

Pos terkait