“Yang kemarin itu masih pertemuan awal tapi Kadistan serta kepala BKD tidak hadir,” kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Kamis (12/3).
Sebab kehadiran mereka sangat penting untuk mengetahui secara pasti persoalannya seperti apa, karena berbagai tahapan seperti yang diceritakan oleh pegawai-pegawai honor K2, ternyata mereka sudah lolos sampai tahap seleksi atau tes CPNS.
Itu berarti proses administrasinya sudah diakui oleh pemprov lewat BKD, di mana tahapannya sudah jalan sampai dilakukan uji publik berulang kali.
“Saya pahami ini karena ikut memprosesnya ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sebab kalau hasilnya sudah lolos baru diteruskan dengan uji publik kemudian diikuti pernyataan mutlak oleh kepala dinas terkait,” ujar Amir Rumra.
Yang kemarin diceriterakan versi pegawai bahwa Kadis Pertanian Maluku, Diana Padang tidak melakukan penandatanganan persetujuan itu padahal mereka tidak tahu bahwa prosesnya sudah jalan di mana tahapan-tahapan pengakuan tentang SK tersebut sudah ada ketika mereka direkomendasikan untuk ikut tes seleksi CPNS.
Menurut Amir, mereka sudah dinyatakan lulus seleksi sehingga BKD juga tahu masalah ini, dan ketika sudah dinyatakan lulus tes, maka suka atau tidak suka mereka harus diakomodir untuk proses K2.
“Hanya saja dalam pertemuan lalu saya katakan pending karena komisi tidak bisa bertemu sekretaris dinas dan badan, sebab yang berkompeten adalah kepala BKD dan Kadistan sehingga mereka tidak boleh mengelak hadir di sini mengingat yang punya otoritas adalah kadis dan kepala badan sesuai kewenangan yang diberikan gubernur,” tandasnya.
Untuk itu komisi akan kembali dari pengawasan dan memanggil Kadistan, BKD, serta Inspektorat untuk meminta penjelasan teknis karena komisi belum tahu versi mereka dan baru mendengar gambaran para pegawai K2 sesuai surat masuk ke komisi.
Bila para honorer K2 ini betul tidak ikut honor kenapa dari awal tidak diloloskan saja dalam proses itu, karena pertama adalah seleksi administrasi, verifikasi data honorer dari 2005 baru dilakukan uji publik untuk msyarakat memberikan masukan ada di antara mereka yang honorer atau tidak.
Sehingga nantinya ada komplain dari masyarakat dan proses ini sudah dilakukan.
Kemudian ada surat edaran Menpan untuk harus membuat pernyataan mutlak dari pimpinan SKPD atau instansi yang merekomendasikan mereka sebagai tenaga honorer “Batas waktu sudah habis sejak Desember 2014, tetapi kita dalami karena daerah lain juga ada kasus serupa seperti Buru Selatan ada satu orang yang administrasinya tidak lengkap maka akan diusulkan dengan mereka yang sekarang sedang mengikuti seleksi CPNS,” katanya.
Sehingga komisi akan mengecek BKD dengan Distan untuk mencari titik temu baru ditempuh jalan keluar agar diperjuangkan ke pemerintah di tingkat pusat.
“Kalau ada informasi Kadistan salahkan BKD, ini kan baru informasi dan kita belum berhadapan dengan mereka untuk mendapatkan penjelasan resmi ke komisi,” kata Amir Rumra.
Sebab di satu sisi, pemerintah menggalakkan pengurangan angka pengangguran lalu di sisi lain ada peluang mereka untuk jadi PNS tapi diabaikan. (ant/MP)


