Empat Terdakwa Korupsi Asuransi Dituntut Dua Tahun Penjara

Ambon, malukupost.com – Empat dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana asuransi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2002 dituntut dua tahun penjara.

“Kami minta majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap para terdakwa karena terbukti melanggar pasal asal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair,” kata JPU Roly Manampiring di Ambon, Rabu (11/3).

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Mustari dan dibantu Abadi serta Ahmad Buchori selaku hakim anggota.

Empat terdakwa yang dituntut jaksa adalah Wali Kota non aktif Kota Tual, M.M Tamher, Wakil Wali Kota Adam Rahayaan, Ivo Ratuanak, serta Yosep Ulirahail, sedangkan Abdulmuthalib Notanubun masih dalam kondisi sakit sehingga belum dituntut.

JPU mengatakan, untuk terdakwa Yosep dan Ivo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa M.M Tamher dan Adam Rahayaan tidak dikenakan tuntutan membayar uang pengganti sebab mereka telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

Para terdakwa adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 bersama 30 mantan anggota DPRD lainnya ikut menerima dana asuransi kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,785 juta pada tahun 2002 dan 2003.

Seharusnya anggaran tersebut disetorkan ke salah satu perusahaan asuransi agar mendapatkan polish sebagai bukti pembayaran, tetapi hal itu tidak dilakukan dan anggarannya dinikmati secara pribadi.

Perbuatan para terdakwa juga menyalahi ketentuan penggunaan anggaran belanja daerah.

Karena sebelum Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2003 tentang APBD kabupaten disahkan dalam rapat paripurna DPRD, mereka telah melakukan pencarian dana asuransi dan dibagikan ke 35 anggota legislatif dengan nilai bervariasi.

Misalnya untuk terdakwa Yosep Ulirahail yang beberapa kali menerima dana asuransi sehingga totalnya mencapai Rp180 juta.

Majelis hakim selanjutnya memberikan waktu selama seminggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya guna menyiapkan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) baik oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa.(ant/MP/RR)

Pos terkait