Pemilik Senpi Rakitan Minta Keringan Hukuman

Senjata Rakitan
Ambon, malukupost.com – Abaraham Hatalaibessy, terdakwa pemilik senjata api rakitan jenis laras pendek, meminta majelis hakim meringankan ancama hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dirinya.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara,” kata Thomas Wattimury, penasihat hukum terdakwa, saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/3).

Thomas menyatakan kliennya mendapatkan senpi rakitan tersebut dari orang lain yang sudah meninggal dunia dalam konflik 1999.

Selain itu, kata Thomas, terdakwa juga dalam keadaan mabuk saat membawa senpi rakitan tersebut bersama sejumlah rekannya pada Bulan September 2013 lalu di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

“Klien kami bersama beberapa rekannya dari Desa Pelau dan Hulaliuw, Kecamatan Haruku saat itu usai menenggak minuman keras di Hulaliuw kemudian berjalan kaki menuju Waimital dan tertangkap di sana,” katanya.

Sementara JPU Rita Akolo menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama sepuluh bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membuat, menyimpan, atau membawa senjata api tanpa ada izin resmi,” katanya.

Abraham Hatalaibessy ditangkap aparat keamanan sejak 11 September 2013, namun yang bersangkutan sempat melarikan diri sehingga proses persidangannya baru dimulai akhir 2014 lalu.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Muhammad Syamsuddin meninda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan keputusan hakim. (ant/MP)

Pos terkait