Pantauan maluku post di Ambon, Kamis (30/4), terdakwa dikejar ibu kandung korban ketika akan keluar dari ruang sidang untuk naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ambon guna dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru.
Kemarahan keluarga korban bermula dari kakak kandung almarhumah Hilda yang bernama Ledy Leuwol berniat mengembalikan sepatu terdakwa yang ikut terbawa dalam tas koper milik korban.
Namun ada seorang anggota polisi yang mengawal para tahanan ini menghalangi Ledy dengan cara menariknya hingga moncong senapan polisi tersebut menggores lengannya.
Tidak terima dengan perlakuan anggota polisi tersebut, keluarga korban mengamuk dan ancam akan melaporkan yang bersangkutan ke Kapolda Maluku.
Keluarga korban juga menunggu terdakwa Buce Erasmus keluar dari ruang pengadilan, tetapi yang bersangkutan dijaga ketat polisi dan jaksa hingga dinaikkan ke atas mobil tahanan.
Melihat keributan yang terjadi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ambon, sejumlah perwira dan anggota Polsek Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melerai kericuhan tersebut.
Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lilik Nuraeni dibantu R.A Didik Ismiatun dan Alex Pasaribu selaku hakim anggota ini mendengarkan keterangan saksi Thesyer Pelasula.
Saksi yang merupakan teman dekat Hilda selama ini menjadi orang yang menampung curahan hati korban ketika ada persoalan dengan terdakwa Buce Erasmus.
Majelis hakim PN Ambon menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (ant/MP)


