Permen ESDM Soal “PI” Terlalu Kapitalis

Huawe : DPRD Maluku Tolak Permen ESDM

edwin huwae 33 1
Ketua DPRD Maluku, Edwin. A. Huwae
Ambon, maluku post.com – Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang membatasi kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan blok migas terlalu kapitalis.

“Sebenarnya Permen itu agak kapitalis karena kalau tidak melibatkan pemerintah daerah yang punya wilayah turut dalam kepemilikan saham, terkesan pemerintah pusat mau mengatur semua,” kata Edwin di Ambon, Senin (6/4).

Menurut dia, pemerintah bakal menerapkan Permen ESDM yang baru terkait akan berakhirnya masa kontrak 29 perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia pada 2020.

Namun kebijakan pemerintah yang baru ini membatasi peranan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam keikutsertaan memiliki saham participating interest (PI) sebesar 10 persen.

Permen tersebut juga mengatur delapan persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk memiliki 10 persen saham di antaranya BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10 persen adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD dilakukan setelah POD I.

Selanjutnya BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10 persen dan rencana kegiatan operasi berikutnya. Kelima, BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau dengan BUMN.

Padahal, kata Edwin, daerah juga mau ikut serta dalam pengelolaan blok migas dan itu merupakan sesuatu yang wajar untuk mendapatkan hasil bagi program pembangunan demi mensejahterakan masyarakat.

“Jangan semuanya harus menggunakan pendekatan kapital atau modal semata, tetapi perlu mengikutsertakan masyarakat dan pemerintah daerah agar hasilnya juga bisa dinikmati secara maksimal,” ujar Edwin.

Pengaturan seperti ini tentunya akan lebih mengandalkan dana bagi hasil dan tentunya selaku daerah penghasil sangat sedikit.

“Jadi yang jelas kita di DPRD menolak rencana pemberlakuan Peraturan Menteri seperti itu karena dinilai sangat merugikan daerah penghasil,” ujarnya. (ant/MP)

Pos terkait