Tes Panwas Aru Terhambat PAW Komisioner Bawaslu

Ambon, maluku post.com – Tes kepatutan dan kelayakan calon panitia pengawasan Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur terhambat proses pergantian antarwaktu Komisioner Bawaslu Maluku Lusia Peilouw, yang diberhentikan Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu Pusat sejak 12 Desember 2014.

“Dua Kabupaten tersebut tinggal tes kepatutan dan kelayakan. Hanya saja, Bawaslu Pusat belum menerbitkan SK pemberhentian Lusia dan PAW sehingga tahapan tersebut terhambat,” kata Sekretaris Bawaslu Maluku, Ronny Simatauw, di Ambon, Selasa (7/4).

Karena itu, pimpinan Bawaslu Maluku telah berangkat ke Jakarta untuk meminta kepastian Bawaslu Pusat soal PAW.

“Bawaslu Pusat perlu meyakinkan waktu PAW terhadap Lusia agar tidak menghambat tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas Kepulauan Aru maupun SBT,” ujarnya.

Apalagi, bakal calon (Balon) Panwas Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD) akan menjalani tes tertulis maupun wawancara.

Kepulauan Aru, SBT, Buru Selatan dan MBD masuk Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015, SBT 10 September 2015, Bupati – Wakil Bupati MBD pada 26 April 2015 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.

Ronny mengakui, SK pemecatan Lusia dari DKPP Pusat sudah diterima sejak 12 Desember 2014. Namun, pemecatannya sebagai komisioner Bawaslu harus dari Bawaslu Pusat yang hingga saat ini belum ada.

Lusia dipecat DKPP Pusat terkait adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota Partai Barnas dan menjadi calon legislatif (Caleg) pada 2009.

Sebelumnya, Ketua DKPP Maluku, Tonny Pariela mengemukakan, pemecatan tersebut mengacu UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf (i).

Pasal ini menegaskan, syarat calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai politik (Parpol), paling lambat lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu�.

Namun belum lima tahun, Lusia sudah mendaftar dan selanjutnya terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Maluku.

Tonny mengemukakan, berdasarkan laporan masyarakat kepada DKPP Pusat maka langsung dilakukan penelusuran dan ternyata mendapatkan fakta-fakta yang menegaskan Lusia pernah menjadi anggota Parpol dan mencalonkan diri sebagai Caleg Maluku.

Bersangkutan Caleg dari Parpol Barnas berasal daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kabupaten Malteng pada Pileg 2009 dan baru direkrut menjadi Komisioner Bawaslu Maluku di tahun 2012.

Saat rekrutmen Komisioner Bawaslu ada prosedurnya di mana masyarakat akan memberikan sanggahan terhadap para calon yang sudah dinyatakan lolos dalam beberapa tahapan.

Sayangnya , hingga proses pentahapan itu selesai, tidak ada sanggahan dari satu pun sehingga tidak ada masalah apa-apa.

Ternyata belakangan ini baru diketahui Lusia terlibat Parpol saat diberitahu adanya pemecatan dari DKPP Pusat terhadapnya.

Disinggung pergantian Lusia, dia menjelaskan, petikan putusan belum diterima. Namun, prosesnya siap dilaksanakan sesuai mekanisme UU.

“Pastinya Daniel Nirahua, Saswaty Matakena dan Abdul Mahmud berpeluang menggantikan Lusia karena saat seleksi menempati peringkat berikutnya,” kata Tonny Pariela. (ant/MP)

Pos terkait