Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita di Ambon, Rabu (20/5) mengatakan, pengawalan perlu dilakukan agar setelah dievaluasi dan disetujui seluruhnya maka harus segera diimplementasikan oleh Pemkot Ambon.
Jammes mengatakan, permintaan pengawalan ini didasarkan pengalaman sejumlah Perda yang sudah ditetapkan belum bisa dijalankan karena memang belum turun (persetujuan) baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Maluku.
“Bayangkan saja, ada Perda yang sudah ditetapkan DPRD Kota Ambon periode 2009-2014 yang sampai sekarang belum diturunkan,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, DPRD Kota Ambon telah menginstruksikan kepada Badan pembuat peraturan daerah guna menginventarisir Perda-Perda yang ditetapkan di DPRD Kota Ambon agar bisa diketahui berapa banyak yang masih tertahan.
“Kalau memang masih ada maka DPRD akan mendorong Pemkot Ambon guna mengawalnya,” katanya.
Kami berharap seluruh Perda yang diinventarisir oleh Badan pembuat peraturan daerah bisa dilakukan segera agar bisa diketahui berapa banyak Perda yang belum diturunkan baik dari Pusat maupun Provinsi.
“Jadi kalau dikawal dengan baik tentu akan kembali juga dalam waktu yang tidak terlalu lama sekaligus bisa mengetahui berbagai kekurangan yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Disinggung soal pelaksanaan penetapan tiga buah Perda inisiatif DPRD Kota Ambon tidak dipisahkan dengan penetapan tiga buah Perda usulan Pemerintah Kota Ambon tetapi dilakukan sekaligus, Jammes mengatakan, prinsipnya baik Perda inisiatif maupun yang disampaikan Pemerintah Kota Ambon ke enam Perda itu sudah dibahas bersama.
“Ketika dibahas bersama anggota DPRD dan eksekutif maka disitu sudah ada persetujuan, maka pada saat paripurna disatukan penetapannya,” katanya. (ant/MP)


