Ketua Komite IV DPD RI, Cholid Mahmud dalam pertemuan bersama dengan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ros Far Far, Selasa (12/5) di Ambon, mengungkapkan kebutuhan perpajakan di Maluku belum memenuhi kebutuhan pemerintah daerah sehingga ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan.
“Dari segi kewilayahan, seperti satu kabupaten di Maluku sudah sama dengan satu kecamatan di Pulau Jawa. Ini disebabkan karena perbedaan geografis dan jumlah mayarakat yang harus diurus.” ungkapnya
Menurut Mahmud, berdasarkan pertimbangan basis kewilayahan dan sektor unggulan daerah sehingga perpajakan di maluku perlu disempurnakan, kemudian, mengakomodir kebutuhan daerah dan regulasi mengenai retribusi daerah.
Tidak hanya itu, lanjut Mahmud, perlu dilakukan pembenahan tata kelola perpajakan khususnya mengenai kesetaraan informasi dan belum jelasnya pemberlakuan dana bagi hasil SDA khususnya dibidang perikanan dan luas wilayah laut.
Dikatakan pula, Maluku juga perlu melakukan sertifikasi bendahara dan otoritas pengembangan struktur organisasi dan alokasi anggaran. Sehingga perlu adanya ketentuan mengenai integrasi data wajib pajak antara kewenangan instansi BPKP, Bank Indonesia, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan perpajakan.
“Karena kita ini kan memiliki luas wilayah dan masyarakat yang besar, sehingga perbedaan antar wilayah yang ada di daerah masing-masing sangat jauh. maka persoalan-persoalan tersebut sangat penting dalam konteks memperhatikan situasi dan kondisi Negara.” jelasnya
Tidak hanya itu, Komite IV DPD RI juga mendukung pemekaran KPP Ambon menjadi dua KPP dan mengusulkan pembentukan kantor wilayah baru Maluku dan Maluku Utara.(08)


