Ambon, Maluku Post.com – Kantor Imigrasi Kelas I Ambon telah menerbitkan sedikitnya 347 buah paspor umum bagi jamaah calon haji (JCH) dari lima kabupaten dan kota yang ada di Maluku.
“Pembuatan paspor sudah dilakukan sejak akhir Maret 2015 sesuai permintaan dari Kantor Kementerian Agama untuk para JCH yang akan berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto, di Ambon, Senin (22/6).
Rincian paspor yang sudah diterbitkan yakni untuk Kota Ambon sebanyak 159 buah, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 64 buah, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 46 buah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 38 buah, Kabupaten Buru sebanyak 40 buah.
Dia menjelaskan, paspor untuk JCH yang belum selesai hanya untuk Kota Ambon sebanyak 87 dari 246 buah yang diusulkan.
“Kami tetap melayani hingga selesai sesuai permintaan, kecuali yang sudah memiliki paspor umum dan masih berlaku tidak perlu untuk pembuatan yang baru,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini untuk mempermudah pembuatan paspor bagi para JCH dalam sehari diterbitkan 20 buah, tetapi tidak menutup kemungkinan pembuatan paspor umum kepada warga masyarakat yang lain.
“Yang jelas penerbitan paspor untuk JCH dari empat kabupaten sudah selesai yakni Kabupaten Malteng, SBB, SBT, Buru sesuai yang diusulkan sedangkan yang belum selesai seluruhnya Kota Ambon,” ujarnya.
Dia menambahkan, mengurus paspor sekarang ini tidak sulit, pemohon cukup datang ke Kantor Imigrasi dan mengajukan permohonan kepada petugas. Setelah itu pemohon mengisi formulir yang diberikan dengan persyaratannya.
Setelah mengisi formulir yang bersangkutan akan diberikan semacam surat petunjuk untuk pembayaran di bank, setelah proses pembayaran di Bank dua hari kemudian kembali ke Kantor Imigrasi guna pemotretan dan wawancara dan pencetakan, keesokan harinya yang bersangkutan sudah bisa memiliki paspor. (ant/MP)