Hal ini disebabkan banyak kepala badan maupun kepala SKPD di lingkup Pemprov Maluku yang dianggap dan dinilai bermasalah dengan hukum, penegasan ini disampaikan koordinator Lira Maluku, Yan Sariwatin di Ambon, Rabu (24/6).
Menurut Sariwatin, Gubernur Maluku sudah saatnya melakukan perombakan dan pergantian kepala badan maupun pimpinan SKPD di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
“Ada beberapa pejabat dilingkup pemerintah provinsi Maluku yang bermasalah dengan hukum namun hingga kini belum juga diganti, ambil contoh Bastian Mainassy selaku kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, “ ungkap Sariwatin.
Dijelaskannya, Mainassy telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penangkap ikan Purce Sane 15 dan 30 Gross Tone saat masih menjabat selaku Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Maluku. Selain itu juga Mainassy telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pancing tonda pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
“Jadi jangan Gubernur berlarut-larut dengan status Mainasse lantaran ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah provinsi Maluku sediri, “ tegasnya.
Dikatakan pula, Lira kini mengantongi nama-nama pejabat baik kepala Badan maupun Kepala SKPD dilingkup Pemerinta Provinsi Maluku yang berindikasi bermasalah dengan hukum khususnya tindak pidana Korupsi.
“Data-data dugaan keterlibatan kepala badan maupun kepala SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang diduga terlibat korupsi sudah ada pada Lira Maluku, dana dalam waktu dekat Lira akan melaporkan temuan ini ke Kejati Maluku guna diproses sesuai hukum yang berlaku, “ tandas Sariwatin. (***)


