Disnakertrans Maluku Pantau Pembayaran THR

Ambon, Maluku Post.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku intensif memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh para pengusaha menjelang perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Kami berkoordinasi dengan Disnakertrans sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku menyaluran surat edaran soal THR selanjutnya mengarahkan pemantauan penyalurannya,” kata Kepala Disnakertrans Maluku Ahdar Sopalatu dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (15/7).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.04/Men/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Begitu pun menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015, tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

Peraturan Menteri tersebut telah disosialisasikan juga kepada para Bupati/Wali Kota se-Maluku agar memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya untuk mudik lebaran, maka para Bupati/ Wali Kota diminta mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan, mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas), ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2015.

Pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja, tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besarnya THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah.

“Para pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan yaitu diberikan secara proposional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikalikan satu bulan,” kata Ahdar.

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan prosedur yang ada, maka THR keagamaan akan dapat dibayarkan.

“Jadi hingga saat ini belum ada pengaduan dari para pekerja/buruh soal pembayaran THR merayakan Idul Fitri 1436 Hijriah,” tegas Ahdar Sopalatu.

Sebelumnya, Menaker M Hanif Dhakiri menegaskan agar pembagian THR karyawan, paling terlambat dibayar H-7 lebaran.

“Seluruh pengusaha wajib membayar THR karyawan, dua minggu atau H-7 sebelum lebaran,” katanya.

Dia juga menegaskan apabila ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar THR karyawan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut maka akan ada sanksi baik secara administrasi maupun pencabutan izin usaha.

“Pasti ada sanksinya kalau para pengusaha tidak membayar THR karyawannya karena itu hak karyawan,” kata Hanif Dhakiri. (ant/MP)

Pos terkait