Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi kawasan bebas asap rokok di lokasi perkantoran, sekolah dan fasilitas kesehatan.
“Sosialisasi kawasan bebas asap rokok di seluruh lingkungan Pemkot Ambon yakni kawasan balai kota, perkantoran, sekolah, Puskesmas dan rumah sakit sejak 17 September hingga 1 Oktober 2015,” kata Juru bicara Pemkot Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (17/9).
Kegiatan sosialisasi dimulai dengan menempel tanda larangan merokok, serta spanduk di hampir seluruh lokasi perkantoran.
“Tahap awal dilakukan pemasangan tanda larangan di seputar ruangan wali kota, wakil wali kota, dan ruang rapat. Kami melakukan larangan di hampir seluruh sudut Balai Kota Ambon mulai dari Gedung A hingga Gedung D, dan ditindaklanjuti ke SKPD lainnya diluar Balai kota Ambon, ” katanya.
Pihaknya kata Joy, sementara menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan merokok bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) maupun masyarakat yang melakukan aktifitas di kawasan Perkantoran.
Perwali sementara disiapkan sambil melakukan sosialisasi ke PNS dan masyarakat, hal ini didasari pada beberapa aturan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Begitu pun, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) no 84/Menkes/inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di tempat kerja dan sarana kesehatan.
Selain itu, Instruksi Menkes nomor 161/Menkes/Ist/1990 tentang lingkungan kerja bebas asap rokok.
“Realisasi perlarangan merokok telah diberlakukan dan dimulai di Balai Kota Ambon, selanjutnya akan diikuti dengan penerbitan perwali. Tahap awal akan dimulai dari birokrasi pemerintah dan aparaturnya, sebagai upaya memberikan contoh yang baik agar bisa diteladani masyarakat,” tegas Joy.
Ia menyatakan, peraturan larangan merokok di kawasan perkantoran bagi PNS sangat baik agar kewibawaan terjaga, sekaligus sebagai upaya perlindungan resiko gangguan kesehatan.
“Pegawai negeri sipil merupakan abdi masyarakat. Jika para pegawai menunjukkan sikap yang kurang baik, akan diikuti masyarakat,” katanya.
Joy mengakui, upaya tersebut bukan berarti melarang sama sekali bagi setiap orang maupun pegawai untuk tidak merokok, melainkan ada kawasan tertentu yang memang sama sekali bebas dari asap rokok.
Target Pemkot pada dasarnya, untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, selain pertimbangan kebijakan Pemerintah Pusat terkait dana bagi hasil (DBH) cukai.
“Harapan kita saat perwali diterbitkan, maka para pegawai sudah tidak terkejut dan terbiasa untuk menerapkan peraturan tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi,” tandasnya.
Ditambahkannya, para perokok seharusnya memperhatikan hak atas udara bersih yang dimiliki non perokok.
“Paradigma perilaku merokok saat bekerja sangat sulit diubah, dan pemberlakukan kawasan bebas rokok diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai upaya penerapan pola hidup sehat,” ujar Joy. (ant/MP)


