Penukaran Uang Di BI Maluku Rp1,5 triliun

Ambon, Maluku Post.com – Penukaran uang yang dilakukan pelaku usaha perbankan dan masyarakat yang tersebar di Provinsi Maluku selama periode Januari-Agustus 2015 tercatat sebanyak Rp1,5 triliun.

Dari jumlah itu akan dihitung lagi yang layak edar dan tidak layak edar atau lusuh untuk dimusnahkan,” kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN di Ambon, Jumat (4/9).

Dia menjelaskan, proses penyetoran ada dua jenis yang dilakukan di perbankan yakni penyetoran uang layak edar dan tidak layak edar (lusuh).

“Ternyata dari jumlah Rp1,5 triliun yang dilakukan dunia perbankan di Maluku selama periode Januari- Agustus 2015 terdapat Rp486 miliar yang masuk kategori tidak layak edar (lusuh),” ujarnya.

Sedangkan yang dilakukan masyarakat terhitung periode yang sama yakni dari Januari hingga Agustus 2015 tercatat Rp14,8 miliar semuanya uang tidak layak edar.

Dengan demikian uang yang tidak layak edar atau lusuh tercatat sebanyak Rp500,8 miliar untuk dimusnahkan.

Ditanya apakah pelaksanaan pemusnahan uang tidak layak edar dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, Ircham mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan rutin, jadi setiap hari juga bisa dilakukan.

“Yang jelas, setiap uang yang masuk dari bank disortir, kemudian yang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan dengan uang yang baru.

“Pemusnahan uang lusuh dilakukan langsung oleh BI Maluku dengan satu berita acara melalui panitia di BI,” ujarnya. (ant/MP)

Pos terkait