Penyaluran Dana Desa Di Maluku Rp160,3 Miliar

Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan dana desa yang telah disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) di 11 kabupaten dan kota di daerah ini hingga 10 September 2015 baru mencapai sebesar Rp160,3 miliar atau 48 persen dari total pagu anggaran.

“Penyaluran dana desa dari kabupaten dan kota ke masing-masing desa penerima masih relatif kecil, yaitu baru mencapai 17 persen atau sekitar Rp58,9 miliar,” kata Gubernur Said, di Ambon, Jumat (18/9).

Ia mengatakan hal itu pada pertemuan dengan Tim Komisi II DPR RI dalam rangka kunjungan kerja ke Maluku, yang dipimpin Ketua Tim H Mustafa Kamal yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota tim.

Gubernur mengatakan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan realisasi agenda nasional membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana telah tertuang dalam Nawacita.

Karena itu, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp334 miliar bagi percepatan pembangunan 1.191 desa yang tersebar di 11 kabupaten dan kota di Maluku.

Rendahnya realisasi penyaluran dana desa ini sebenarnya masih diatas rata-rata nasional yang berada pada angka 11,5 persen.

Ia mengungkapkan, ada beberapa permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam penyaluran dan penggunaan dana desa. Di antaranya banyak desa yang masih dalam proses penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

“APB desa sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana Desa dan keterangan lambatan kesiapan Peraturan Desa tentang APB Desa setidaknya memiliki korelasi yang sangat kuat dengan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan Desa,” ujar gubernur.

Untuk mengatasi masalah ini, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan dengan menyiapkan tenaga-tenaga pendampingan tetapi belum dapat dimanfaatkan dan diberdayakan secara optimal.

“Proses yang cukup lama dalam rekrutmen tenaga pendamping di tengah keterbatasan waktu untuk mengejar penyerapan anggaran, program ini adalah termasuk program baru yang juga membutuhkan proses pengenalan kepada para tenaga pendamping maupun masyarakat,” katanya.

Karena itu, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa pada 10 September 2015, dibutuhkan adanya sinergitas.

“Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa termasuk dalam penyaluran dan penggunaan dananya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait