Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan evaluasi pelayanan publik yang selama ini dinilai belum maksimal kepada masyarakat.
“Sistem pelayanan satu pintu yang diterapkan selama ini masih dinilai belum maksimal, karena itu kami akan melakukan evaluasi pelayanan publik yang selama ini masih berbelit-belit agar lebih baik lagi,” kata Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina di Ambon, Senin (12/10).
Ia mengatakan, pelayanan kepada masyarakat belum maksimal menyebabkan proses pengurusan perijinan terhambat, akibat ulah aparatur yang tidak bekerja secara optimal.
“Mengantisipasi hal tersebut kami akan melakukan evaluasi kinerja aparatur pemerintah terkait dengan pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat, serta fasilitas penunjang pelayanan,” katanya.
Menurut Sam, pelayanan publik di Pemkot Ambon telah menerapkan sistem satu pintu agar pengurusan masyarakat lebih cepat, tepat waktu dan transparan.
Penerapan sistem juga ditunjang dengan peningkatan status kantor Pelayanan Publik menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu. Hal ini dilakukan agar standar pelayanan, efisien, efektif dan tepat waktu terwujud dan menjadi prioritas.
“Kenaikan status tersebut seluruh pelayanan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat seperti perizinan dan pembayaran pajak dan retribusi telah dipindahkan ke lantai I gedung B Balai Kota Ambon, hal ini untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Dia mengakui, pengalihan ruangan perizinan dan pembayaran pajak dan retribusi dilakukan guna menghindari masyarakat datang membayar pajak tidak berhubungkan dengan oknum PNS tetapi semua lewat loket.
“Kita berupaya menghindari pungutan liar dan calo, seluruh pelayanan akan dilakukan satu pintu dan terhubung dengan bank pembantu untuk memudahkan pembayaran,” katanya.
Sam menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan memindahkan ruangan Kantor Pos serta Bank Maluku berdekatan dengan ruangan pengurusan ijin dan pembayaran pajak serta retribusi.
“Semua itu dilakukan semata-mata agar masyarakat merasa nyaman ketika melakukan pengurusan perijinan dan juga waktu pengurusan akan dipersingkat, semua itu juga dapat dilakukan dengan cepat jika semua berkas yang diminta dapat dilengkapi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahun 2015 telah ditetapkan sebagai tahun pelayanan publik, sebagai wujud meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Peningkatan pelayanan termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Peningkatan status kelembagaan tersebut menjadi perhatian Pemkot Ambon ke depan, untuk meningkatkan pelayanan,” kata Sam Latuconsina. (ant/MP)


