Buntut Penggusuran Lahan Untuk Reklamasi Tanpa Ada Izin BLH
Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Negeri Hative Kecil, Badan Pertanahan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ambon dalam waktu dekat bakal dipanggil dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ambon melalui rapat lintas komisi untuk menyelesaikan masalah yang kian melilit warga Negeri Hative Kecil yang berada diambang penggusuran oleh pihak pemerintah negeri setempat.
Dikabarkan bahwa pemerintah negeri Hative Kecil ingin melakukan reklamasi pada lokasi pengasapan ikan asap sehingga dilakukan penggusuran, namun sayangnya masyarakat setempat menghadang aksi tersebut serta menempuh jalur untuk ketemu dengan pihak wakil rakyat di DPRD Kota Ambon.
Ketua Komisi III, Christanto Laturiuw usai kunjungan lapangan ke lokasi yang disengketakan di Ambon, Selasa (12/7) mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan masalah ini dengan pimpinan DPRD untuk menggelar rapat lintas komisi dalam rangka penyelesaian masalah ini.
“Kita akan melakukan rapat lintas komisi untuk memanggil berbagai pihak dalam rangka menyelesaikan masalah yang melilit warga negeri Hative Kecil khususnya mereka yang mendiami daerah pengasapan ikan asap,” ungkap Laturiuw.
Laturiuw menjelaskan, pada masa pemerintah raja sebelumnya, pernah disodorkan permintaan untuk reklamasi namun tidak disetujui, anehnya pada masa sekarang ini dokumen reklamasi yang disodorkan langsung disetujui tanpa mempertimbangkan mata pencarian masyarakat setempat.
“Bukan hanya itu, luas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah ini hanya berkisar 5 meter terhitung dari badan jalan, sehingga jika nantinya reklamasi dilakukan maka akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang memanfaatkan lokasi setempat untuk lokasi ikan asap,” tandasnya.
Ditambahkan Laturiuw, bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Kepala BLH Kota Ambon terkait masalah ini namun jawaban yang didapat yakni pihak BLH belum mengeluarkan izin reklamasi lokasi setempat.
“Mirisnya itu ketika saya berkoordinasi dengan BLH dan jawabannya belum ada izin, namun pemilik lahan menurut keterangan warga sudah mulai melaksanakan reklamasi,” kesalnya. (MP-8)


