BPN Berharap Tidak Ada Pembatalan Sertifikat Lahan

Ambon, Malukupost.com - Kanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku berharap tidak ada pembatalan dua sertifikat atas satu objek lahan yang sudah dijadikan Sekolah Menengah Umum Negeri 11 Ambon. "Kita belum berbicara sampai tingkat pembatalan, karena dicari solusinya secara baik mengingat ada kepentingan umum di situ," kata Kanwil BPN Maluku, J. Walalayo di Ambon, Rabu (1/3)

Ambon, Malukupost.com – Kanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku berharap tidak ada pembatalan dua sertifikat atas satu objek lahan yang sudah dijadikan Sekolah Menengah Umum Negeri 11 Ambon.

“Kita belum berbicara sampai tingkat pembatalan, karena dicari solusinya secara baik mengingat ada kepentingan umum di situ,” kata Kanwil BPN Maluku, J. Walalayo di Ambon, Rabu (1/3).

Menurut dia, BPN justru mengusulkan jangan sampai ke tingkat pembatalan karena institusi itu sangat menghargai masyarakat, tetapi di sisi lain pemerintah punya kewajiban untuk menjaga proses pendidikan tetap berjalan.

Harapan Walalayo disampaikan dalam rapat kerja komisi A dengan BPN, Sekretaris Kota Ambon, Biro Hukum Setda Maluku, serta keluarga Natan selaku pemilik sertifikat hak milik nomor 4321 yang dipimpin ketua komisi, Melky Frans.

Menurut Walalayo, ada tumpang tindih pada sertifikat hak pakai nomor 4321, tetapi prosedur BPN sudah melalui mekanisme standar SOP sehingga lahir sertifikat hak pakai nomor 36 yang diajukan Pemkot Ambon.

“Hanya saja kami meminta kepastian karena ini sarana pendidikan, otomatis ada keinginan baik untuk bisa menyelesaikannya, dan kalau sampai BPN melakukan pembatalan sertifikat maka itu terjadi cacat administrasi sebab kesalahan objek dan tumpang tindih,” tandasnya.

Jadi sebelum sampai pada proses pembatalan, perlu dicari solusi secara bersama dalam rangka penyelesaian sertifikat hak pakai nomor 36 dan sertifikat hak milik nomor 4321.

“Kalau bilang mana yang lebih sah, dua-duanya sah karena yang nomor 36 sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku seperti ada permohonan, ada alas hak, lalu BPN terbitkan tetapi mungkin ada kekeliruan karena data base kami juga kurang valid sehingga terjadi tumpang tindih,” akui Walalayo.

Tetapi perlu ada solusi demi kepentingan masyarakat dan pemerintah kota Ambon dalam rangka peningkatan pendidikan di daerah.

Nama yang ada di surat pernyataan sama dengan sertifikat 4321 sehingga yang merasa dirugikan, pemilik sertifikat ini harus membuat klarifikasi terlebih dahulu, apakah Simon Natan punya hubungan keluarga dengan Fredi Natan dan Tomy Natan.

Karena surat pernyataan ini merupakan dasar bagi BPN menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 36, jangan sampai ada rekayasa dari Abdulah Wajo atau sebaliknya benar ada kuasa dari Simon Natan sendiri sejak awal. (MP-3)

Pos terkait