Ambon, Malukupost.com – Sebelas kepala daerah di provinsi Maluku mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Dukungan pada program KPK itu dilakukan dengan penandatanganan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi oleh 11 kepala daerah di provinsi Maluku, Kamis (26/4).
Kepala Satgas wilayah IX unit koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, Misbah Taufik menyatakan, penandatanganan rencana aksi program pencegahan korupsi merupakan tindak lanjut komitmen kepala daerah untuk mencegah terjadinya korupsi.
Tahap awal untuk level provinsi telah dilakukan penandatanganan komitmen oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 30 Januari 2018 yang disaksikan langsung Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan.
“Wakil ketua KPK hadir untuk menyaksikan komitmen kepala daerah untuk melaksanakan program pencegahan korupsi yang dikoordinasi KPK,” ujarnya.
KPK hadir di Ambon saat ini, untuk menyampaikan sembilan fokus pengawasan diantaranya pengawasan APBD, barang dana jasa, peningkatan kualitas pelayanan publik, manajemen ASN, penguatan APIP, dana desa, serta sektor strategis.
Selain itu pihaknya melakukan pengawasan Ssembilan fokus tersebut, tata kelola pemerintahan lebih baik, publik juga dapat mengawasi.
“Kita berharap secara tidak langsung pengelolaan APBD transparan, bermanfaat bagi publik sehingga isu dampak korupsi, kemiskinanan, pendisikan yang kurang bagus dapat diatasi,” tandasnya.
Misbah menambahkan, satgas pencegahan korupsi telah diterapkan di 34 provinsi di Indonesia. Awalnya dibentuk di provinsi yang ditindak KPK, seperti Riau dan Banten.
KPK lanjutnya, berikhtiar melalui program pencegahan yang diawali di provinsi Riau, selanjutnya dirindaklanjuti ke seluruh provinsi akan didamping KPK.
“Provinsi Maluku baru maulai di tahun 2018, tiga bulan kedepan kita akan melihat progres rencana aksi apakah berjalan atau tidak. Jika tidak jalan kenapa, tetapi jika memang dijalankan maka tidak perlu ada kegiatan represif,” kata Misbah. (MP-2)