Transaksi Uang Kertas Asing Gunakan Bank Devisa

Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi imbau masyarakat Maluku untuk transaksi jual beli uang kertas asing agar gunakan jasa dari bank-bank devisa atau pedagang valuta asing berizin.

Ambon, Malukupost.com – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi imbau masyarakat Maluku untuk transaksi jual beli uang kertas asing agar gunakan jasa dari bank-bank devisa atau pedagang valuta asing berizin.

“Kami imbau hal ini kepada masyarakat sebab kami dengar ada beberapa jasa yang tidak berijin tetapi merugikan jasa jual beli uang kertas asing, jelas hal ini dilarang,” katanya saat memberikan sambutan apada acara temu responden dengan tema “Perekonomian di Era Digital” di Ambon, Rabu (25/4).

BI juga mengingatkan agar seluruh transasksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dengan menggunakan mata uang rupiah dan bukan valuta asing, agar mata uang rupiah lebih berdaya dan berdaulat.

“Kemudian dalam menghadapi bulan puasa dan lebaran nanti BI juga imbau agar masyarakat di daerah ini tidak perlu panik dalam berbelanja kebutuhan pokok, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Maluku senangtiasa memantau stok bahan-bahan pokok guna mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga kami tetap imbau agar berbelanja lebih bijak, lanjutnya.

BI juga imbau masyarakat lebih mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dan apabila menemukan keraguan agar dapat menanyakan di kasir yang ada di perbankan atau kasir yang ada di BI.

“Kami juga mengajak semuanya agar mendorong transaksi secara non tunai melalui alat pembayaran menggunakan kartu seperti uang elektronik atau e-money, kartu debet, kartu kredit dan lain-lain sejenisnya,” katanya.

Karena hal ini juga, lanjutnya, mengurangi kebocoran dan tentu tentunya tidak perlu repot untuk pengembalian uang pecahan kecil.

Dia menambahkan, agar kegiatan temu responden itu dapat memberi manfaat bagi semua pihak untuk memanfaatkan ekonomi digital bagi kemajuan usaha dan ekonomi, khususnya di Maluku. (MP-2)

Pos terkait