Ambon, Malukupost.com – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Suhaya Tuhepaly (37) karena melakukan penipuan dan meraih keuntungan senilai Rp1,858 miliar.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana dan menghukum yang terdakwa selama empat tahun penjara,” kata JPU Kejati Maluku, Awaludin di Ambon, Selasa (26/6).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yatisetou.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain dan yang bersangkutan juga pernah dihukum.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan serta berjanji tidak mengulanginya dan yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian uang kepada saksi korban kemudian sisanya akan diganti secara cicilan.
Kasus penipuan ini berawal dari terdakwa bertemu Bakrie Lumbessy selaku saksi korban pada salah satu apartemen di Jakarta tahun 2017, lalu terdakwa mengatakan ada pekerjaan pengadaan barang yang dibiayai oleh Bank Dunia.
Terdakwa juga meyakinkan saksi korban dengan memperlihatkan contoh- contoh kontrak RAB dan mengajak Lumbessy untuk ikut berinvestasi kalau memang berminat.
Kemudian 10 April 2017, Lumbessy yang merupakan mantan Wakil Bupati Buru dan Kadis Kominfo Maluku ini datang ke Ambon dan menemui terdakwa di kantor LKSE di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau.
Lumbessy menyerahkan dokumen-dokumen CV Risula sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut, lalu terdakwa perintahkan sekretarisnya Rani Maharani membuat surat perjanjian kerja sebanyak tiga buah kontrak untuk pengadaan bahan pokok di Kota Ambon tahun 2017.
Besaran nilai masing-masing kontrak adalah Rp292,5 juta dalam waktu penyelesaian selama 30 hari kerja.
Tanggal 12 April 2017, saksi korban dengan terdakwa kembali membuat empat surat kontrak kerja baru, masing-masing untuk kontrak alat pertukangan dua paket senilai Rp306,5 juta dan satu paket lainnya Rp177,125 juta, ditambah dua paket bantuan pengadaan alat nelayan masing-masing senilai Rp1,525 miliar.
Selanjutnya pada 13 April 2017, terdakwa dengan saksi kembali membuat kontrak kerja senilai Rp177,125 juta untuk paket pengadaan alat pertukangan.
Ketika kedua pihak selesai membuat perjanjian kerja, saksi korban pada tanggal 18 April 2017 menyerahkan bahan pokok kepada terdakwa sesuai nota pembelian diantaranya 2.700 Kg tepung terigu, 57 karton susu kental manis, 5.400 bungkus mentega, 1.350 Kg gula pasir, 1.350 sak beras, serta 1.350 cerigen minyak goreng.
Sedangkan alat pertukangan diserahkan saksi kepada terdakwa pada tanggal 15 Mei 2017 diantaranya berupa 40 unit mesin plamer, 40 unit mesin bor, dan 40 unit mesin gergaji, ditambah penyerahan pekat bantuan nelayan.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak, saksi korban belum menerima uang dari terdakwa karena selalu berbelit-belit bahwa Bak Dunia belum mencairkan dana, hingga masalah tekhnis seperti perubahan nama perusahaan milik terdakwa.
Karena selalu didesak saksi, terdakwa akhirnya menerbitkan lima lembar Bilyet Giro BNI Cabang Ambon yang tanggal dan nilai ceknya berbeda-beda, tetapi total keseluruhannya mencapai Rp2,376 miliar.
“Sayangnya ketika hendak dicairkan di BNI Cabang Ambon, dana tersebut ternyata kosong lalu saksi menghubungi terdakwa dan dijawab dananya sudah dialihkan ke BCA,” kata JPU.
Saksi juga mendatangi kantor BCA cabang Ambon tetapi nyatanya dana tersebut kosong sehingga terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki, Rizal Elly, serta Hendra Musaid. (MP-3)



