Pemprov Maluku Dapat Opini WDP

Ambon, Malukupost.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku tahun anggaran 2018. "LHP atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangar Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK," kata Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak di Ambon, Senin (27/5).

Ambon, Malukupost.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku tahun anggaran 2018.

“LHP atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangar Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK,” kata Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak di Ambon, Senin (27/5).

Penjelasan Simanjuntak disampaikan dalam rapat paripurna istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Pemprov dipimpin Edwin Adrian Huwae.

Menurut dia, standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dalam tanggung jawab keuangan negara.

Sesuai ketentuan pasal 23 E ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan LHP atas LKPD provinsi tahun anggaran 2018 kepada DPRD dan Pemprov.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemprov tahun 2018 yang sudah menerapkan laporan keuangan berbasis aktual sehingga terdapat tujuh komponen laporan keuangan.

Tujuh komponen itu mencakup laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Sebelumnya untuk tiga tahun terakhir, yakni pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemprov Maluku meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun di tahun 2018 mengalami kemunduran yaitu turun ke opini WDP.

Wagub Maluku Barnbas Orno mengatakan, audit BPK terhadap laporan keuangan pemprov telah melalui beberapa tahapan seperti manajemen aset yang dilaksanakan pada akhir tahun 2018, dan audit interim sejak awal tahun ini.

Termasuk juga pemeriksaan substantif yang dimulai pada April 2019 sehingga pemprov menyampaikan terimakasih atas segala masukan, koreksi, dan berbagai langkah perbaikan selama pemeriksaan berlangsung.

“Saya percaya, ke depannya kita akan lebih baik lagi dengan mempertajam setiap alokasi anggaran agar berjalan seefektif mungkin dan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya,” jelas wagub.

Sehingga kedepannya perekonomian daerah lebih tinggi, lapangan pekerjaan terbangun lebih terbuka luas. (MP-5)

Pos terkait