Masyarakat Tanimbar Vs Kementrian Lingkungan Hidup Akibatnya Fatlolon Minta Petunjuk Gubernur

fatlolon murad2

Ambon, Malukupost.com – Status tanah di lokasi yang akan menjadi kilang gas abadi blok masela di desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menjadi polemik dan menghambat survei yang sedang dilakukan INPEX.

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengatakan masyarakat di daerah itu beranggapan sejak leluhur tanah di Tanimbar adalah merupakan tanah adat yang dikuasai oleh mereka sedangkan pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, menganggap seputaran kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

“Tidak satu orangpun masyarakat menolak maupun menghambat tetapi perlu ada kejelasan terkait status tanah ini, karena sejak leluhur kita tanah di tanimbar itu adalah merupakan tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat. Sementara dari Kementerian kehutanan dan ingkungan hidup menetapkan kawasan itu adalah kawasan hutan, ini yang masih beda,”ujarnya di Ambon, kamis (6/2/2020).

Fatlolon katakan, dirinya akan melaporkan hal ini kepada Gubernur, Murad Ismail dan meminta arahan menyatakan sikap ke kememterian terkait.

“Karena the facto maasyarakat memiliki, tapi prinsip dasarnya pemda akan memfasilitasi untuk tidak boleh menghambat,”ucapnya.

Menurut Fatlolon, dua atau tiga hari lalu dirinya sudah rapat bersama dengan masyarakat, INPEX dan pemangku kepentingan adat disana, semua sudah sepakat untuk mendukung pelaksanaan survei yang saat ini INPEX lakukan.

“Bapak Gubernur juga sudah perintahkan saya memastikan jangan ada yang menghambat blok masela. Ini hanya mengenai status tanah saja,”tandasnya.

Dijelaskan Fatlolon, untuk tenaga kerja, menurutnya sesuatu yang sangat penting untuk segera dilakukan. kalau tidak nanti akan terlambat sama seperti freeport sudah sampai puluhan tahun baru 40 persen orang papua bekerja di freeport. Untuk itu, dirinya akan bermohon kepada pemerintah provinsi, supaya membantu pemda KKT memyiapkan SDM dibidang migas. Selain itu, terkait kontraktor di Maluku yang dinilai belum menyesuaikan dengan syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam PTK 007.

“Syaratnya agak berat untuk kontraktor lokal terlibat langsung dalam berbagai pekerjaan yang berhubungan Blok Masela. Karena itu perlu campur tangan SKK migas untuk kita membimbing, membina dan melatih kontraktor dari Maluku supaya nanti mereka bisa siap menghadapi prosea lelang yang dilakukan oleh INPEX selaku kontraktor pelaksanaan blok masela,”pintanya.

Pos terkait