Ambon, MalukuPost.com – Kepimpinan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar terbilang seksi. Pasalnya sejak ditinggalkan Petrus Fatlolon yang berakhir masa jabatan 22 mei 2022, kursi tahta pimpinan di Bumi Duan Lolat sampai saat ini diisi oleh tiga tokoh yang berbeda. Mulai dari Daniel Indey, Ruben Moriolkosu kemudian diganti dengan Peterson Rangkoratat.
Peterson yang dilantik 27 November 2023 menggantikan Ruben (tersangka SPPD fiktif), tentu diharapkan membawa perubahan untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memegang teguh sumpah dan janji jabatan yang telah di ucapkan.
Namun kenyataannya enam bulan menjabat, kondisi pemerintahan di KKT saat ini berbanding terbalik dengan harapan dan cita-cita bersama dalam upaya Pembangunan Daerah. Terbukti hingga kini angka kemiskinan pada kabupaten kepulauan tanimbar masi terus meningkat drastis berdasarkan data BPS tahun 2024.
Terhadap kondisi yang terjadi saat ini, Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Ambon yang merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki tanggungjawab sebagai bagian dari elemen masyarakat, tentu senantiasa ada dan memainkan perannya sebagai control sosial terhadap jalannya tata kelola pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Menyikapi situasi dan kondisi tata kelola pemerintahan pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibawa kepemimpinan Penjabat Bupati saat ini, terdapat berbagai temuan dan permasalahan yang cukup serius dalam tugas kepemimpinan sebagai Penjabat Bupati,”ujar Ketua Himapel KKT-Ambon, Simon Batmomolin dalam keterangan persnya di Caffe Teluk Ambon, Rabu (8/5/2024).
Didampingi Sefnat Tabafmolu, Ketua Bidang Organisasi, Batmomolin mengungkapkan Pj. Bupati KKT dalam melaksanakan tugasnya telah menyimpang dari amanat konstitusi. Hal ini terlihat dari manuver politik oleh Rangkoratat yang masih aktif sebagai orang nomor satu di Tanimbar.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa beberapa waktu lalu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tengah melakukan perjalanan Dinas keluar daerah menuju ibu kota Jakarta dengan menggunakan biaya Pemerintah, namun tujuannya untuk loby Partai Politik sebagai tiket menuju perhelatan Pilkada mendatang,”bebernya.
Seluruh upaya yang dilakukan PJ Bupati, menurut Tabafmolu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana menegaskan bahwa seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri dalam tugasnya untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.
“Terkait poin diatas, berdasarkan laporan dan masukan masyarakat, telah ditemukan bahwa Pj. Bupati KKT jelang Pilkada 2024 mendatang, telah melakukan tindakan-tindakan progmatisasi politik dengan menangkannya dua keluarga dekatnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan intervensi kekuasaan kepada aparat birokrasi sebagai upaya memuluskan pencalonannya sebagai kepala Daerah dalam perhelatan Pilkada nanti,”tuturnya.
Tak hanya itu, Pj. Bupati dalam menjalankan tugasnya telah mengambil kebijakan yang justru merugikan masyarakat secara khusus para PNS maupun Pegawai Pemerintah lainnya, dengan menggunakan sebagian besar APBD yang berasal dari dana kesejahteraan pegawai untuk pembayaran hutang pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang ditetapkan UU.
Berdasarkan uraian poin-poin diatas, maka adapun pernyataan sikap yang di layangkan Himapel sebagai wujud implementasi fungsi control sosial serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari tindakan-tindakan pragmatis politik yang tengah mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Atas semua persoalan yang terjadi di KKT, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera memberikan tindakan tegas kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan segera diberhentikan dari jabatannya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta menjaga dan menegakan konstitusi secara adil.