Anak Usia 1 Tahun Di Malra Ditetapkan Sebagai PDP

Langgur, Malukupost.com – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Maluku Tenggara (Malra) kembali menetapkaan salah seorang warga setempat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Tim Satgas Covid-19 Malra dalam laporannya yang diterima media ini Jumat (24/4/2020) menyebutkan, PDP dimaksud kemudian diberi label PDP-03 Malra.

Diketahui, PDP-03 adalah seorang anak berjenis kelamin laki-laki (1), beralamat di Kecamatan Kei Besar.

Yang bersangkutan juga telah melakukan kontak erat dengan pelaku perjalanan asal Dobo dengan KM. Ngapulu Tanggal 14 April 2020 lau.

PDD-03 yang ditetapkan statusnya pada tanggal 22 April 2020 tersebut, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun (RSUD KS) Langgur.

Terhadap PDP-03 juga telah dilakukan pula pemeriksaan RDT tahap pertama tanggal 23 April 2020 dan hasilnya Negatif. Selanjutnya akaan dilakukan pemeriksaan RDT tahap kedua.

Sementara untuk PDP-02 saat ini masih di rawat di RSUD KS Langgur. PDP 02 ditetapkan statusnya pada tanggal 11 April 2020 dan telah dilakukan Pemeriksaan RDT Tahap Kedua tanggal 18 April 2020. Hasil pemeriksaan RDT-nya negatif. PDP 02 tersebut akan tetap dilakukan pemantauan selama 14 Hari untuk dilakukan pemeriksaan ulang. (MP-15)

Pos terkait