Penjabat Kades Bantah Kebiri Hak Warga Amdasa

Dokumentasi saat penyaluran BST di Amdasa

Saumlaki, Malukupost.com – Penjabat Kepala desa (Kades) Amdasa, kecamatan Wertamrian kabupaten Kepulauan Tanimbar, Victor Josep Lolonlun membantah tudingan warga melalui sejumlah media masa bahwa dirinya telah memotong (Kebiri) hak-hak warga desa setempat untuk kepentingan pribadi.

Menurut Lolonlun, pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tanggal 6 Juli 2020 dilakukan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada sejumlah regulasi seperti keputusan menteri Sosial nomor 54/HUK/2020 tentang pelaksanaan Bantuan Sosial dalam penanganan Covid-19, undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Dalam juknis tersebut menyebutkan bahwa untuk melakukan penyelamatan atas kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penurunan kesehatan rakyat maka Presiden mengambil kebijakan untuk memberikan Jaringan Pengaman Sosial (JPS),” ujarnya di Saumlaki, Sabtu (11/7).

Penjabat Kepala desa Amdasa, Victor Josep Lolonlun

Lolonlun katakan, dalam JPS tersebut terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Larangan ini yang disertakan dalam Juknis penyaluran BST. Jadi kami tidak kebiri hak masyarakat seperti yang diberitakan” tegasnya.

Dijelaskan Lolonlun, larangan yang relevan digunakan adalah apabila ada anggota masyarakat yang terdaftar lebih dari satu jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, BST Provinsi dan BST Pusat maka KPM tersebut menentukan salah satu pilihan pada jenis bantuan sosial (bansos).

“Apabila penerima BST yang terdaftar tidak sesuai kriteria karena yang bersangkutan adalah PNS, pensiunan, Pemdes aktif, pengusaha sukses, honor daerah berdasarkan SK Bupati atau ketentuan lain yang dianggap menyalahi ketentuan maka yang bersangkutan tidak menerima BST. Selain itu, apabila terjadi pendobelan nama maka dihilangkan satu nama,” katanya.

“Apabila ada penerima yang terdaftar sebagai penerima BST pusat, BST provinsi dan BLT desa dan yang bersangkutan telah menerima BLT desa tahap pertama maka yang bersangkutan setelah menerima BST, wajib mengembalikan dana BLT desa tahap pertama atau tahap kedua,” katanya lagi.

Desa sudah salurkan BLT pertama

Lolonlun menandaskan, undangan dari kantor pos adalah benar untuk 200-an Kepala Keluarga (KK), hanya saja dalam Juknisnya menyatakan bahwa jika ada data BST yang terinput dengan data PKH dan data BLT maka mohon diverifikasi atau dihapus. Selain itu, tentang pemotongan dana BST didesa, bahwa setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap 200 lebih penerima BST maka dipastikan hanya ada 108 KK dinyatakan sesuai aturan.

“Karena di Amdasa sudah pernah terima 1 kali BLT maka ketika menerima BST yang tiga bulan dengan nilai Rp1.800.000 maka harus ada pemotongan Rp600.000 per penerima. Dana yang dipotong ini kami tidak simpan untuk digunakan tetapi saat dipotong, diberikan kepada petugas dinas sosial,” bebernya.

Lolonlun menegaskan, bersamaan dengan penyerahan total dana pemotongan yang berjumlah Rp48.000.000 kepada pegawai dinas sosial, ditanda-tangani pula berita acara penyerahan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Berdasarkan informasi, pihak dinas sosial akan mengamankan uang itu sementara sambil menunggu perintah langsung dari pemerintah pusat. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas sosial dan DPMD. Mereka membenarkan bahwa itu aturan yang berlaku dan sudah benar dilaksanakan oleh Pemerintah desa Amdasa maupun Sangliat Dol,” pungkasnya.

Pos terkait