783 Warga Binaan Di Maluku Dapat Remisi Saat HUT RI ke-75

Gubernur Maluku menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan di Ambon

Ambon, MalukuPost.com – Sebanyak 783 warga binaan tersebar di 13 lembaga pemsyarakatan, Rumah Tahanan dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Maluku mendapat remisi umum di hari peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Gubernur, Murad Ismail, kepada dua perwakilan narapidana, disela-sela peringatan HUT Proklamasi RI ke-75, di lapangan Merdeka, Ambon, senin (17/08).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, mengatakan dari 783 orang narapidana, 774 orang narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

“774 orang narapidana tersebut, terbagi dalam remisi umum I, 1 bulan 191 orang, 2 bulan 190 orang, 3 bulan 199 orang, 4 bulan, 119 orang, 5 bulan 68 orang, 6 bulan 3 orang. Sedangkan remisi umum II, 1 bulan 1 orang, 6 bulan 3 orang,” katanya.

“Mereka yang mendapat remisi ini, merupakan narapidana narkotika, pidana umum, khusus, dan Makar,”katanya lagi.

Andir menambahkan, 9 orang remisi bebas, tersebar di Lapas Ambon sebanyak 3 orang, Rutan sebanyak 1 orang dan 4 orang lainnya tersebar di beberapa daerah.

“Dari 9 orang narapidana yang mendapat remisi bebas, 3 orang diantaranya merupakan narapidana Makar/RMS,”ungkapnya.

Pos terkait