Peran Aktif Satker Dan KPPN Di Akhir TA, Menentukan Kesuksesan Pelaksanaan Anggaran

Oleh : Paulus Petrus Tahya

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 4 berbunyi : Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada BAB II mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tanggal 18 November 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017.

Pasal 22 PMK 163/PMK.05/2013 yang berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran tiap tahunnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, oleh karenanya dalam rangka menghadapi akhir Tahun Anggaran 2020 telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020.

Memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan ketertiban dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun anggaran 2020 sebagaimana tersebut di atas, diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk menjamin Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat melaksanakan pekerjaan dengan profesional, taat peraturan, dan akuntabel.

Pasal 14 dan pasal-pasal selanjutnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 telah mengatur batas-batas waktu pengajuan SPM ke KPPN, mulai dari batas penerimaan SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan tanggal 30 September 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 Oktober 2020.

Demikian seterusnya sampai dengan pengajuan SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2020 pada jam kerja, juga diatur penerimaan semua jenis SPM baik kontraktual, non kontraktual, UP, TUP, GUP, GTUP, KKP, Pengembalian Pajak, Bea, Cukai, Imbalan Bunga dan lain-lain.

Ketentuan di atas dibuat sudah sangat terang benderang dan jelas dengan tujuan agar Satker yang dalam hal ini Pejabat Perbendaharaannya dapat menyiapkan dan menyampaikan SPM tepat waktu, artinya tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan.

Apabila kita mengacu pada prinsip-prinsip dalam pemerintahan yang baik, yakni salah satu asas yang terpenting adalah asas kepastian hukum. Asas kepastian hukum sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap Kebijakan Penyelenggara Negara.

Jika kita sepakat untuk melaksanakan kepastian hukum, maka mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, Satker dalam hal ini PPSPM berkewajiban mentaati batas-batas waktu penyampaian SPM. Apalagi batas-batas waktu tersebut telah disusun dengan mempertimbangan kepatutan dan keadilan bagi pengelola perbendaharaan di Satker untuk memproses segala tagihan kepada Negara.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-984/PB/2019 tanggal 4 Desember 2019, hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020, bahwa jangka waktu untuk memproses tagihan kepada Negara itu paling lambat 17 hari kerja setelah timbul hak tagih kepada Negara dengan rincian sebagai berikut :

1. Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
2. SPP-LS untuk tagihan pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatanganan dan Penguji SPM (PPSPM) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap dan benar.
3. Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS diterima oleh PPK.
4. PPSPM menyampaikan SPM-LS kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.

Jangka waktu yang diberikan untuk memproses tagihan kepada Negara khusus akhir tahun anggaran 2020 pada dasarnya telah sesuai ketentuan berdasarkan pasal 14 dan seterusnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020, bahkan mengawali akhir tahun anggaran sudah dilakukan sosialisasi mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran kepada seluruh Satker.

Sosialisasi tersebut dilakukan baik melalui daring maupun tatap muka yang dibuat selama 4 (empat) hari dengan memperhatikan protokol kesehatan demi terhindari dari penyebaran COVID-19, dan setiap saat menjelang tanggal-tanggal batas waktu penyampaian SPM, seluruh Satker sudah dihubungi melalui media sosial Whats App Group (WAG), untuk mengingatkan agar tidak kelewat waktu penyampaian SPM ke KPPN.

Dalam kenyataannya, batas-batas waktu penyampaian SPM oleh PPSPM ke KPPN terutama pada KPPN Masohi masih tidak ditaati secara konsekuen dan bertanggung jawab.

Masih saja ada Satker yang menyampaikan SPM lebih dari waktu yang ditentukan, sehingga KPPN Masohi harus menolaknya. Misalkan ada Bendahara yang menghubungi KPPN untuk menanyakan bagaimana mengelola uang makan dan uang lembur bulan Desember 2020 karena terlambat menyampaikan permohonan TUP untuk uang makan dan uang lembur Desember 2020 yang persetujuannya sudah harus diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020.

Ada juga satker pada tanggal 25 November 2020 menelepon ke kami menanyakan apakah boleh menyampaikan SPM yang BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 27 Oktober sampai 12 November 2020 yang semestinnya SPM diterima di KPPN paling lambat tanggal 24 November 2020 dapat kami terima hari itu dengan banyak alasan agar KPPN dapat menerima SPM tersebut.

Ada pula 2 Satuan Kerja yang baru mengajukan 5 buah SPM Penggantian Uang Persediaan/SPM-GUP atau revolving pada tanggal 10 Desember 2020 yang sudah melebihi batas waktu penyampaian yakni tanggal 7 Desember 2020.

Hal ini menunjukan bahwa Satker tidak serius menanggapi batas-batas waktu penyampaian SPM ke KPPN, walaupun sudah disampaikan berulang-ulang melalui Sosialisasi, melalui WAG atau media sosial lainnya.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah berupaya agar proses penerbitan SP2D diakhir tahun anggaran dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun demikian masih banyak Satker yang tidak serius menanggapi upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam proses pengelolaan pengeluaran Negara di akhir tahun anggaran.

Keterlambatan menyampaikan SPM sesuai batas waktu yang telah ditentukan disebabkan banyak faktor, diantaranya adalah :

1. PPK belum menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara baik.
2. Pengendalian pelaksanaan kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga yang kurang efektif oleh PPK.
3. Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk belum melaksanakan pekerjaan secara tepat waktu atau terlambat.
4. Tahapan pembayaran yang diatur dalam kontrak/perjanjian tidak dilaksanakan secara konsekuen.
5. Sering terjadinya perubahan data kontrak atau adanya addendum kontrak.
6. Sistem pengendalian intern dalam proses penyelesaian tagihan pada satker belum optimal.
7. Lemahnya koordinasi antara Pejabat Perbendaharaan yakni KPA, PPK, Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa, dan PPSPM.
8. Dalam hal tersebut dapat pula disebabkan kurangnya pemahaman Satker terhadap tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan kurangnya penguasaan teknis atas aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam proses SPP dan SPM.
9. Sering terjadinya pergantian pengelola perbendaharaan pada Satker.
10. Adanya Revisi DIPA dari tingkat Pusat yang dibuat pada awal atau pertengahan bulan Desember bahkan dengan nilai yang sangat tinggi.
11. Tidak seriunya penyelola perbendaharaan di Satker dalam berkoordinasi dengan KPPN dan tidak memperhatikan batas-batas waktu yang setiap saat diingatkan oleh KPPN melalui sarana komunikasi tercepat.

Menanggapi Penyebab-penyebab keterlambatan penyampaian SPM tersebut di atas Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengantisipasi dengan berbagai bentuk antara lain dilakukannya penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2020 oleh Presiden kepada para Menteri, Pimpimnan Lembaga dan para Gubernur pada tanggal 14 November 2019 sebelum masuk tahun anggaran baru. KPPN melakukan Sosialisasi mengenai Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga di awal tahun guna membantu Satker dalam proses pengelolaan APBN secara baik.

Resiko yang bisa dialami oleh Satuan Kerja jika SPM tidak bisa diproses pada tahun anggaran berjalan maka ada kemungkinan beberapa jenis belanja yang tidak bisa dibayarkan, sedangkan jika dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran berikutnya maka kemungkinan ada kegiatan di tahun berikutnya yang tidak bisa dilaksanakan, atau bisa dilaksanakan namun tidak bisa maksimal, karena rencana yang telah disusun sebelumnya pasti akan berubah seiring dengan dana yang semula tersedia, kemudian dipergunakan untuk pembayaran tahun anggaran lalu.

Mengawali Tahun Anggaran 2021 telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 oleh Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pada tanggal 25 November 2020, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat nomor S-1097/MK.05/2020 tanggal 27 November 2020 Hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program/kegiatan termasuk program penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

KPPN Masohi telah melakukan sosialisasi mengenai Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 kepada seluruh Satuan Kerja di awal tahun anggaran 2020, bersamaan dengan sosialisasi tentang revisi DIPA yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku di Masohi.

Tentu kedepan, diharapkan terus terjalin hubungan yang baik yang sudah terjalin selama ini dengan KPPN Masohi, para Pejabat Perbendaharaan Satker baik KPA, PPK, PPSPM maupun Bendahara juga diharapkan dapat meningkatkan peran aktif dan partisipasinya dalam pengelolaan APBN yang lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan akuntabel. Usahakan semaksimal mungkin agar dalam penyampaian SPM sesuai dengan batas-batas waktu yang sudah ditetapkan. Sehingga proses pembangunan disegala bidang dapat berjalan dengan lancar dan merata.

Penulis : Kepala Seksi MSKI, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Masohi

Pos terkait