Langgur, MalukuPost.com – Perum Bulog Devisi Kantor Cabang Tual melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama (Memory of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Pelaksanaan penandatangan MOU yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual Dicky Darmawan SH dan Kepala Perum Bulog Cabang Tual Faizal Jafar tersebut, dipusatkan di kantor Perum Bulog setempat, Selasa (2/2/2021).
Kepada Malukupost.com, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Tual, Milian Marantika SH membenarkan hal tersebut.
“Tadi sekitar jam 10.15 WIT kita sudah lakukan penandatangan MOU antara Kejari Tual dengan Kepala Perum Bulog Devisi Kantor Cabang Tual,” ujarnya.

Marantika mengungkapkan, dalam MOU tersebut, pihak Kejari Tual dan Perum Bulog setempat bersepakat untuk bersama-sama menyelesaikan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penyelesaian masalah tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Perum Bulog Tual,” katanya.
Dirinya menambahkan, kesepakatan besama tersebut dilakukan dengan jangka waktu selama satu tahun.
“Bila di kemudian hari misalnya bisa diperpanjang maka kita akan perpanjang lagi,” imbuhnya
Marnantika menegaskan, jika Perum Bulog Tual ada dalam permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, maka Kejari sebagai jaksa pengacara negara dapat memberikan pertimbangan, bantuan dan pelayanan hukum.
“Misalnya terkait sengketa, maka pihak kejaksaan akan menghadap ke pengadilan untuk menangani perkara-perkara perdata yang dialami oleh Perum Bulog ataupun menghadap Pengadilan Tata Usaha Negara dan memberikan bantuan-bantuan hukum lainnya,” pungkasnya.


