Ambon, MalukuPost.com – Kebijakan pengangkatan Guru Kontrak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku menuai kritik dari berbagai pihak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Dikbud) Provinsi Maluku, Insun Sangadji menyatakan walaupun ada penambahan kuota Guru Kontrak dari 1004 orang menjadi 1042 orang, namun ada banyak guru kontrak yang telah mengabdi diatas 10 tahun di non SK-kan atau alihkan ke Guru Penugasan bahkan ada yang tidak diakomodir sama sekali.
“Memang banyak yang tidak diakomodir dalam guru Kontrak, khususnya sekolah yang jumlahnya siswa diatas 350 orang,”ujarnya di Ambon, Kamis (01/04/2021).
Sangadji katakan, kebijakan yang diambil tidak lagi menggunakan format lama, tetapi format baru yang lebih berpihak pada sekolah kecil.
“Murid diatas 350 tidak lagi diberikan guru kontrak, alasannya mereka bisa membayar honor Guru dengan dana bos. Kami hari ini menghadap DPRD untuk memberikan Juknis yang telah kami susun untuk pembayaran guru penugasan,”ungkapnya.
Sangdji mencontohkan, untuk penempatan guru kontrak disesuaikan dengan guru PNS, kalau misalnya sudah terakomodir di Guru PNS, tidak lagi mengakomodir guru kontrak. guru kontrak diakomodir apabila dalam mata pelajaran tidak ada PNS.
“Oleh sebab itu sekolah besar tidak perlu mendapat Guru kontrak, karena ada guru PNS,”tandasnya.