Langgur, Malukupost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan 3 (tiga) Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Malra.
Penetapan ketiga Perda tersebut digelar dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Sabtu (26/4/2021).
Kepada Malukupost.com usai paripurna tersebut, Bupati Malra M. Thaher Hanubun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Malra atas dukungannya sehingga ketiga perda ini dapat disetujui dan ditetapkan.
Menurutnya, ketiga perda tersebut sangat penting bagi sebagai dasar hukum pemda dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
“Kita sudah lama (bertahun-tahun) menunggu perda-perda ini, karena kita mau melakukan sesuatu harus punya dasar hukum, dan sekarang dasar hukumnya sudah ada,” katanya.
Bupati Hanubun menjelaskan, pentingnya ketiga perda dimaksud, maka masing-masing pimpinan OPD teknis segera melaksanakannya.
“Perda inilah yang kita tunggu dan harapkan. Sesudah perda-perda ditetapkan, saya minta OPD-OPD teknisnya harus segera melaksanakan, tidak boleh tunda-tunda. Terutama perda terkait perumahan dan persampahan, karena kalau perda ini tidak jadi maka kita susah untuk mengurus soal perumahan khususnya perumahan kumuh,” pungkasnya.
Bupati Hanubun juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama pembahasan-pembahasan lima ranperda di DPRD ini hingga pada penetapannya menjadi Perda.
Untuk diketahui, tiga Perda yang telah disetujui dan ditetapkan yakni Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


