Ambon, MalukuPost.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Henry Far Far menyatakan belum diakomodirnya bantuan dana Gempa rusak ringan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dikarenakan ada kekeliruan di dalam proses pembagian anggaran.
“Ini karena terdapat tiga Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan jumlah penerima bantuan yang berbeda. Dari hasil pendataan pasca Gempa 26 september 2019 dalam SK penerima bantuan baik rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 9006,” ujarnya di Ambon, Minggu (09/05/2021) menindaklanjuti rapat Komisi III DPRD Maluku beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Henry, kemudian dikeluarkan lagi SK kedua dengan jumlah 12.999 penerima bantuan. Sedangkan dana yang diperuntukan untuk penerima bantuan sesuai SK pertama ke Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) untuk mendapat persetujuan alokasi anggaran atau Dana Siap Pakai (DSP) ternyata digabungkan dengan SK kedua, belum lagi SK ketiga sebanyak 14 ribuan penerima bantuan.
“Ternyata Kalau kita menggunakan SK 12.999 maka anggaran itu pasti kurang karena DSP pertama untuk jumlah 9006, kemudian sampai pada SK ketiha sudah diatas 14.000-an. Oleh sebab itu maka di kecamatan salahutu khususnya rusak ringan belum mendapat anggaran,”ungkapnya.
Henry berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan fasilitator agar mempercepat proses seluruh dokumen yang sudah masuk dan belum untuk penyelesaian perbaikan kembali rumah rusak dimaksud.
“Sehingga ini menjadi dasar baginya mengusulkan sisa anggaran untuk penerima bantuan yang belum terakomodir,” tandasnya.


