Satgas Covid-19 Maluku Tinjau Posko Pengendalian Transportasi Laut Idulfitri

satgas pantau

Ambon, MalukuPost.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku meninjau posko pengendalian transportasi laut Idulfitri, tindaklanjut Surat Edaran Gubernur nomor 451-56 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan di Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nasional dan peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun 2021.

Berdasarkan pantauan media ini, peninjauan tersebut dilakukan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Henry Far-Far bersama Kepala Satuan Satpol PP Setda Maluku, Andre Adrianz ke tiga dari 10 lokasi, diantaranya pelabuhan Yos Sudarso Ambon disertai peninjauan KMP Sabuk Nusantara 106, pelabuhan slamet riyadi, dan pelabuhan Feri Galala.

satgas sanusKhusus di KMP Sabuk Nusantara 106, tim satgas meninjau untuk melihat apakah kapal tersebut mengangkut penumpang atau tidak untuk memastikan kapal tersebut mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 nasional dan peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun tahun 2021, alhasil kapal tersebut hanya mengangkut logistik ke daerah.

Sedangkan di setiap posko pengendalian transportasi laut Idulfitri terdiri dari sejumlah personil dari TNI/polri, Satpol PP, Syahbandar, Kesehatan Pelabuhan, ASDP.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Henry Far-Far menyatakan, peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan diatur dalam tiga fase, yaitu fase pra atau pengendalian pengetatan mudik berlaku sejak 22 April-5 mei, fase dua mulai dari tanggal 6-17 Mei dimana peniadaan mudik sama sekali.

“Oleh sebab itu, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di masa mudik, maka harus diaktifkan kembali pos-pos pengamanan dan pengendalian perjalanan orang, baik kota provinsi ke kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota, begitu pula pusat ke daerah,” ujarnya di Ambon, Kamis (06/05/2021).

Menurut Henry, beberapa hal yang diperbolehkan dalam peniadaan mudik tahun 2021 diantaranya orang sakit, ibu hamil, melahirkan, distribusi logistik dan kepentingan dinas lainnya yang berkepentingan dengan pengamanan Covid-19, yang disertai dengan berbagai persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), RDT Antigen/GeNode/PCR.

“Untuk itu pada tanggal 22 April-5 Mei RDT Antigen/GeNose/Swab masa berlakunya hanya satu hari, sementara tanggal 6-17 Mei RDT Antigen/GeNose/Swab masa berlaku dua hari. Apa maskudnya, agar membatasi orang untuk tidak melakukan perjalan,” katanya.

“Tujuan pemberlakuan ini baik, belajar dari pengalaman yang saat ini sementara terjadi di India dimana begitu banyak korban akibat dari pada kegiatan keagamaan keagamaan Natal & Tahun Baru, maupun libur hari-hari besar sehingga mengakibatkan terjadi mudik sehingga mempemudah penyebaran covid-19,”katanya lagi.

Dijelaskan Henry, Sesuai arahan presiden kepada seluruh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota, ucap Far-Far menjadi perhatian bagi seluruh satgas baik nasional, Provinsi, Kabupaten/kota bahkan sampai kelurahan dan desa, dengan melakukan tindakan prefentif salah satunya pendirian pos pengamanan.

“Untuk itu peninjauan pos pengamanan dan pengendalian di beberapa titik pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi, dan pelabuhan Galala tujuannya kita mau melihat secara langsung bagaimana aktifitas dan pergerakan orang di wilayah pelabuhan. Untuk kapal perintis Sabuk 106 di pelabuhan Yos Sudarso ketika kita koordinasikan ternyata tidak ada penumpang, begitu pula di Galala dan Slamet Riyadi,”bebernya.

Henry berharap tim terpadu yang ditempatkan pada pos-pos pengendalian, pengamanan terpadu bisa tetap semangat dan bekerja secara maksimal untuk mengantisipasi kemungkinan ada pergerakan orang antar wilayah yang tidak seharusnya melakukan perjalanan.

Terkait penumpang transit dari Bitung yang sementara ini berada di pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan tujuan Manokwari, Henry katakan hal itu merupakan tanggungjawab Pelni.

“Untuk penumpang transit dari Bitung tujuan Manokwari ketika mereka berangkat belum diberlukan SIKM, yang baru diberlakukan tanggal 6-17 mereka hanya transit di Ambon. kita berharap pihak pelni bisa mengendalikan mereka, tidak mungkin kita menurunkan mereka di Ambon karena tujuan perjalanan ke manokwari. Oleh sebab itu tanggungjawab itu berada di pihak Pelni,”pungkasnya.

Pos terkait