Helmi Surya Botutihe Dikembalikan Ke Instansi Awal Bertugas
Labuha, MalukuPost.com – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik secara resmi mencopot Helmi Surya Botutihe dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan.
Helmi Surya Botutihe dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 19 Juli 2021 dan langsung dikembalikan ke instansi awal bertugas, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kabupaten setempat berdasarkan surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 800/1361/2021 tertanggal 1 Juli 2021 perihal pengembalian pegawai BPKP.
Helmi Surya Botutihe akan mulai aktif kembali sebagai pegawai BPKP pada 1 Agustus 2021 mendatang, hal itu tertuang dalam Surat BPKP Nomor S-1014/SU/02/2021 tertanggal 15 Juli 2021 perihal pengakhiran pegawai dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bupati Usman Sidik menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor 821.22/KEP/01/2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang Pemberhentian sekretaris daerah dalam jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Helmi Surya Botutihe ketika dikonfirmasi Senin (26/7), membenarkan dirinya sudah dicopot dan dikembali ke BPKP.
“Iya benar, saya sudah menerima surat dari BPKP,” ungkapnya
Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyampaikan bahwa Helmi Surya Botutihe telah dikembalikan ke instansi awal dan saat ini jabatan sekda diisi oleh Plh sekda yakni Maslan Basrah.
“Jabatan Sekda sementara dikomunikasikan ke Provinsi untuk di-Plt-kan dan dalam waktu dekat pemda akan melakukan seleksi terbuka untuk sekda definitif,” bebernya.
Dijelaskan Bupati Usman, pencopotan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Inspektorat kabupaten setempat dan didapati banyak fakta bahwa Helmi Surya Botutihe bertanggung jawab terkait raibnya penyediaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2021 terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai 24 Juni.
“Total pagu anggaran sebesar Rp 8.544.966.000 dan realisasinya sebesar Rp 7.497.382.300. Itu berarti, hanya dalam jangka waktu 5 bulan anggaran yang tersisa tinggal Rp 1.047.583.700,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Helmi Surya Botutihe menjabat sebagai Sekda Halsel sejak periode kedua pemerintahan Bupati Muhammad Kasuba, dilanjutkan dengan satu periode pemerintahan Bupati Bahrain Kasuba setelahnya. (Idham)


